Breaking News:

Trend dan Viral

ASN di Gunungkidul Dipecat Usai Bolos Kerja 10 Hari, Dua ASN Turun Pangkat karena Pelcehan Seksual

Para ASN sudah sering diingatkan agar menjadi contoh pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya juga sudah meminta para pegawau untuk memaksimalkan pelaya

Penulis: Melia Istighfaroh | Editor: Melia Istighfaroh
TribunCirebon.com
Ilustrasi - seorang ASN dipecat usai bolos kerja 10 hari berturut-turut 

TRIBUNHEALTH.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara dipecat setelah tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut.

Hal ini disampaikan Bupati Gunungkidul, DI Yogayakarta, Sunaryanta.

Selain memecat ASN yang bolos kerja, ada dua ASN lainnya yang diturunkan pangkatnya lantaran melakukan pelecehan seksual.

"Pelanggaran disiplin hari ini yang saya tindak ada tiga. Satu saya pecat, dua kita turunkan pangkatnya," kata Sunaryanta ditemui di kantor Pemkab Gunungkidul, Selasa (11/7/2023).

Dilansir dari Kompas.com, para ASN sudah sering diingatkan agar menjadi contoh pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: dr. Binsar Martin Sebut Perut Buncit pada Pria Terjadi Karena Adanya Penurunan Hormon Testosteron

Pihaknya juga sudah meminta para pegawau untuk memaksimalkan pelayanan.

Sunaryanta tidak segan menindak ASN yang tidak disiplin.

Diantaranya Selasa pagi dalam rapat ada beberapa ASN yang telat datang tidak diperbolehkan masuk ke ruangan.

"Saya sejak awal sampaikan terlambat tidak usah ikut sekalian, pembelajaran bagi kita semua. Kita semua sudah bagus, hanya ada satu dua (tidak disiplin) siapapun, dari yang kecil-kecil begini," kata Sunaryanta.

ILUSTRASI ASN
ILUSTRASI ASN (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan menjelaskan, AN oknum dari instansi Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul.

2 dari 2 halaman

Sesuai dengan PP 94 tahun 2021, PNS yang lebih dari sepuluh hari berturut-turut tidak masuk kerja diberhentikan dengan hormat.

Secara akumulasi 28 hari kerja tidak masuk bisa diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.

AN juga pernah mengaku sakit dan saat pemeriksaan dari tim dokter ternyata masih sehat.

Tak hanya itu saja, dalam absen online masuk kerja, namun saat dicari ternyata AN tidak ada di kantornya.

Baca juga: Tips Mudah Keluarkan Kotoran Telinga Tanpa Perlu Dikorek

"Kebetulan sudah kita panggil dua kali yang bersangkutan tidak hadir. Sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin penurunan pangkat tahun 2018 kasus yang sama," kata Sunawan.

AN tidak bisa menerima pensiun karena usianya belum genap 50 tahun, dan masa kerjanya kurang dari 25 tahun.

Sementara itu dua orang ASN diturunkan pangkatnya karena melakukan pelecehan seksual anak SMK yang sedang magang.
Adapun di antaranya DDN di salah satu Puskesmas di Kapanewon Playen, dan ND pegawai salah satu kantor di Kapanewon Saptosari.

"Keduanya sama, dengan anak PKL nyenggol-nyenggol kemudian dilaporkan pada atasannya. Kebetulan tidak melaporkan di ranah hukum. Kalau yang puskesmas sempat dilaporkan hukum tetapi ditarik kembali," kata dia. (Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
GunungkidulTribunhealth.comASNpelecehan seksualbolos
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved