Breaking News:

Trend dan Viral

Pekerja Swasta Gigit Jari, Cuti Bersama Idul Adha Cuma Buat PNS, Buruh Wajib Ikut Arahan Bos

Ketentuan cuti bersama untuk ASN dan pekerja swasta memiliki mekanisme yang berbeda

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
Tribunnews/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. 

TRIBUNHEALTH.COM - Pekerja swasta harus gigit jari, karena cuti bersama Idul Adha 1444 H hanya berlaku untuk PNS dan pekerja pemerintahan saja.

Bukan berarti pekerja swasta tak boleh cuti saat Idul Adha, hanya saja mekanismenya berbeda dengan PNS dan pegawai pemerintah.

Sebagai informasi, libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023.

Kompas.com melansir, SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Hanya saja, cuti bersama yang diatur dalam ketentuan tersebut khusus untuk ASN dan pekerja instansi pemerintah saja.

Artinya mereka bisa mendapat cuti tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.

Lalu bagaimana nasib pekerja swasta?

Baca juga: Cuti Bersama dan Libur Idul Adha Resmi Diputuskan Pemerintah, Mulai Tanggal 28 hingga 30 Juni

Ilustrasi IDUL ADHA | Tim dokter dari Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur memeriksa kesehatan hewan kurban di salah satu tempat penjualan hewan kurban di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Menjelang Idul Adha, Sudin KPKP Jakarta Timur terus melakukan pemeriksaan kelayakan hewan kurban di 327 lokasi penjualan atau penampungan yang tersebar di 10 kecamatan guna mencegah masuknya penyakit serta memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa hewan kurban yang dijual telah memenuhi syarat kesehatan.
Ilustrasi IDUL ADHA | Tim dokter dari Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur memeriksa kesehatan hewan kurban di salah satu tempat penjualan hewan kurban di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Menjelang Idul Adha, Sudin KPKP Jakarta Timur terus melakukan pemeriksaan kelayakan hewan kurban di 327 lokasi penjualan atau penampungan yang tersebar di 10 kecamatan guna mencegah masuknya penyakit serta memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa hewan kurban yang dijual telah memenuhi syarat kesehatan. (Tribunnews/Herudin)

Lain dengan ASN, cuti bersama pekerja swasta harus mengikuti kesepakatan dengan bos atau perusahaan.

Pekerja swasta tetap bisa mengambil libur cuti bersama, hanya saja cuti akan diambil dari jatah cuti tahunan.

Ketentuan cuti bersama pekerja swasta terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

2 dari 3 halaman

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi.

"Betul, SE Menaker tersebut berlaku untuk semua cuti bersama dan khusus untuk pekerja di perusahaan," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Luhut Binsar Bikin Singapura Tenang, Tak Khawatir Dapat Kiriman Kabut Asap dari Indonesia

Menaker: pekerja swasta tak dapat uang lembur

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. (Tribunnews/Herudin)

Penjelasan senada disampaikan Menaker Ida Fauziyah.

Menaker mengatakan cuti tersebut bersifat fakultatif.

Artinya, cuti bersama Idul Adha bersifat pilihan dan diambil dari cuti tahunan yang dimiliki pekerja, dilansir TribunHealth.com dari Tribunnews.

Selain itu, pengusaha juga tidak diwajibkan untuk membayar upah lembur, kecuali dilakukan kesepakatan bersama.

"Cuti ini bukan libur nasional, cuti ini bersifat fakultatif. Dan itu menjadi bagian dari cuti tahunan, kecuali jika libur nasional ditambah. Ini libur nasionalnya tetap tanggal 29."

"Yang ditambah cuti tahunan. Kalau cuti tahunan kan memang mengurangi hak cuti tahunan itu. Dan ini menjadi bagian dari cuti tahunan," kata Ida saat ditemui di kawasan Kebayoran, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Cuti ditambah atas usulan Muhammadiyah

Cuti Bersama dan Libur Idul Adha Resmi Diputuskan Pemerintah, Mulai Tanggal 28 hingga 30 Juni
Cuti Bersama dan Libur Idul Adha Resmi Diputuskan Pemerintah, Mulai Tanggal 28 hingga 30 Juni (sumsel.tribunnews.com)
3 dari 3 halaman

Pemerintah menambah cuti bersama selama 2 hari yakni pada 28 dan 30 Juni 2023.

Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari Muhammadiyah yang menetapkan Idul Adha 2023 jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023.

Selain itu, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah itu harus sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja dengan pengusaha.

Cuti bersama untuk pekerja juga disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Dapatkan produk kesehatan di sini

(TribunHealth.com/Ahmad Nur Rosikin)

Selanjutnya
Tags:
swastaIda FauziyahPNScuti bersamaIdul AdhaburuhKementerian Agamaagama Mepamit
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved