Breaking News:

Trend an Viral

Fakta-fakta Rumah Kontrakan Mantan Rektor UB Malang Disewa Sejak 2012, Kini 'Disegel' Sejumlah Orang

Rangkuman fakta-fakta mengenai rumah kontrkaan Profesor Nuhammad Bisri, ex rektor Universitas brawijaya Malang yang 'Disegel'.

Penulis: Putri Pramestia | Editor: Putri Pramestia
surya.malang.tribunnews.com
Rangkuman Fakta-fakta Rumah Kontrakan Mantan Rektor UB Malang Disewa Sejak 2012, Kini 'Disegel' Sejumlah Orang 

TRIBUNHEALTH.COM - Berikut rangkuman fakta-fakta mengenai rumah kontrakan Profesor Muhammad Bisri, mantan Rektor Universitas Brawijaya (UB) Malang yang disegel sejumlah orang.

Keterangannya, Profesor Muhammad Bisri mengatakan bila dirinya memang menyewa rumah yang disengketakan sejak 2012 hingga tahun 2035.

KABAR SOAL PENYEGELAN

Rumah kontralan mantan Rektor Universitas Brawijaya menjadi ramai ketika sejumlah orang memasang spanduk pengumuman kepemilikan sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Mayjen Panjaitan No 38, Kota Malang pad Sabtu (17/6/2023) dini hari, dilansir TribunHealth.com dari laman SuryaMalang.com.

Pengumuman di spanduk bertuliskan tanah dan bangunan milik Munif Efendi.

Informasi yang dihimpun di lokasi, menyebutkan bila rumah tersebut disewa oleh Muhammad Bisri, mantan Rekstor Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Sebelum dipasangi spanduk, rumah yang disewa guru besar teknik pengairan pertama di Indonesia tersebut dikelola oleh anaknya untuk usaha dibidang kuliner.

Profesor Muhammad Bisri, mantan Rektor Universitas Brawijaya (UB) Malang
Profesor Muhammad Bisri, mantan Rektor Universitas Brawijaya (UB) Malang (surya.malang.tribunnews.com)

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA dan SMA Jatim 2023

Berikut rangkuman fakta-fakta rumah kontrakan mantan Rektor UB yang disegel dari liputan wartawan di lapangan:

Awal Mula Rumah Kontrakan Mantan Rektor UB Jadi Sengketa

Nanang Rostiono, kuasa hukum Munif Efendi mengklaim bahwa objek rumah tersebut milik kliennya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1980.

2 dari 4 halaman

Ia juga mengklaim memiliki bukti otentik atas nama Munif Efendi.

Nanang mengatakan, objek tersebut dibeli oleh Munif dari Entin Rochyatin pada tahun 2017 yang mengaku sebagai pemilik dan penghuni rumah tersebut.

Dia tinggal bersama suamu dan anaknya yang bernama Ludfi Adha Fabanjo diketahui tidak berada di Kota Malang, ia berada di Subang.

"Setelah terjadi jual beli pada 2017 itu, Munif langsung mengurus legalitas rumah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama dirinya," ujar Nanang.

Sampai saat ini, Munif belum bisa menempati rumah yang telah ia beli. Sempat ada upaya mediasi yang dilakukan apda 15 Juni 2023 dengan Ludfi tetapi tidak membuahkan hasil.

Karena mediasi gagal, melalui kuasa hukumnya memberikan tenggat waktu selama 12 hari kepada pihak yang menguasai rumah di Jl Mayjen Panjaitan No 83 Kota Malang tersebut untuk mengemasi barang-barangnya.

"Kami memiliki bukti otentik yaitu Sertifikat Hak Milik atas nama bapak Munif Afendi, dan berdasarkan itu klien kami berhak menguasai, memiliki dan menempati sesuai alas hak yang diberikan oleh Negara," jelas Nanang Rostiono, Kamis (15/06/2023).

Baca juga: HASIL Seleksi UM-PTKIN akan Diumumkan Hari Ini, Jumat 23 Juni 2023 Jam 3 Sore

Diungkapkan Nanang, Ludfi menguasai objek tersebut berdasar pengakuan memiliki SHGB yang sudah tidak berlaku alias kadaluarsa.

Sebelumnya, Entin Rochyatin melaporkan kehilangan SHGB Nomor 30 atas nama suaminya ke kepolisian, setelah itu mengurus ke BPN dan dikeluarkanlah SHGB Baru atas nama Entin Rochyatin selaku ahli waris dari almarhum suaminya.

"Sertifikat yang dimiliki oleh klien kami itu asli dan sah secara hukum karena dikeluarkan oleh BPN selaku instansi administrasi Negara. Kalau Ludfi masih memegang SHGB yang telah dinyatakan hilang dan dibuat baru, patut diduga dia telah memberikan keterangan palsu pada akta otentik," paparnya.

3 dari 4 halaman

Respon Mantan Rektor Universitas Brawijaya

Ditemui di rumahnya, Bisri menyayangkan penutupan paksa rumah yang dia sewa.

Apalagi pemasangan sepanduk di rumah yang ia sewa itu disebutnya dilakukan bersama sejumlah preman.

Ia mengatakan bahwa rumah yang disengketa itu memang ia ssewa.

Bisri menjelaskan duduk perkara yang terjadi. Diceritakan olehnya, rumah tersebut mulanya ialah milik keluarga besarnya ketika masih zaman penjajahan Belanda.

Kemudian ditinggal sekitar tahun 1950 setelah pernikahan kedua orangtuanya.

Kemudian rumah tersebut tidak ditempati dan beralih ke negara karena berasal dari aset Belanda.

Tak lama kemudian, rumah yang awalnya kosong tersebut ditempati oleh keluarga Fabanjo yang bekerja sebagai seorang PNS.

Fabanjo menikah dengan Entin. Sedangkan Ludfi diketahui adalah anak tiri Fabanjo.

Sejumlah Orang Pasang Spanduk 'Segel' Rumah Kontrakan Mantan Rektor Universitas Brawijaya Malang
Sejumlah Orang Pasang Spanduk 'Segel' Rumah Kontrakan Mantan Rektor Universitas Brawijaya Malang (suryamalang.com)

Baca juga: Pekerja Swasta Gigit Jari, Cuti Bersama Idul Adha Cuma Buat PNS, Buruh Wajib Ikut Arahan Bos

Suatu ketika, karena ada kebutuhan uang, Fabanjo menawarkan rumah ke Bisri untuk disewakan dengan jaminan SHGB.

4 dari 4 halaman

Kronologi Rumah Disewa Mantan Rektor Universitas Brawijaya

Sejak tahun 2012, rumah tersbeut akhirnya disewa oleh Bisri. Ia menyewa hingga tahun 2035.

Bisri menunjukkan sejumlah dokumen persewaan rumah tersbeut saat ditemui.

Nilai sewanya Rp 25 juta per tahun. Ada tandatangan Ketua RT, RW dan modin yang menjadi saksi kesepakatan sewa menyewa tersebut. Sewa menyewa tersebut menggunakan jasa notaris.

Hal itu dilakukan karena Bisri mengetahui persolan akan menjadi rumit di kemudian hari. Sejumlah dokumen yang ia pegang saat ini menjadi dasar pembelaan atas isu yang menyerang dirinya.

Ia juga menunjukan SHGB yang didapat dari Fabanjo. Dalam SHGB tersebut, tertera informasi bahwa waktu habisnya sertifikat terjadi pada 1986. Berdasarkan keterangan itu, seharusnya rumah tersebut sudah beralih ke negara kembali.

"Saya ini tidak mau ribut karena tidak ada hubungannya dengan Munif. Ini ada SHGB yang terbit tahun 1966 atas nama Drs Harnu Haruna Fabanjo. Kan berlakunya 20 tahun hingga 1896," ujar Bisri, Jumat (16/6/2023).

Mantan Rektor Universitas Brawijaya Tidak Berhubungan dengan Pembeli Rumah

Selama ini Bisri tidak berhubungan dengan Munif. Ia juga tidak tahu menahu soal transsaksi jual beli antara Entin dan Munif. Ia hanya menjalin hubungan dengan Ludfi. Menurut Bisri, seharusnya Munif mempersoalkan kasus ke Entin karena mereka berdua yang bertransaksi.

Bisri menaruh beberapa kecurigaan terhadap status Entin. Pasalnya, keluarnya SHM atas nama Entin sangat aneh. Rumah tersebut merupakan aset milik negara yang dikuasai Pemkot Malang. Sejauh yang ia ketahui, tidak mudah mengalihkan aset negara menjadi SHM.

Bisri mencurigai status Entin. Selama ini, Bisri tidak pernah mengetahui Entin tinggal di Kota Malang. Berdasarkan penelusuran dokumen dan informasi yang terkait Entin, diduga ada keterangan yang tak otentik.

Tidak sekali ini saja Bisri merasa diganggu oleh pihak Munif. Mereasa risih terus-terusan diganggu, Bisri pun berencana melaporkan pihak Munif ke polisi. Ada sejumlah dokumen yang ia siapkan untuk bukti laporan.

(TribunHealth.com/PP)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comberita viralviral di media sosialViralrumahSewa rumahUniversitas BrawijayaUB Malang Cromboloni Dhawank Delvi Syakirah
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved