TRIBUNHEALTH.COM - LPSK mengajukan biaya restitusi pada Mario Dandy lantaran melakukan penganiayaan berat pada David Ozora.
Tak tanggung-tanggung, LPSK menghitung cermat biaya restitusi yang mencapai angka fantastis yaitu Rp 100 miliar.
Melansir dari laman Wartakotalove.com, Mario Dandy siap membayar sendiri lantaran memiliki aset yang berlimpah.
Demikian disampaikan Andreas Nahot Silitonga, penasihat hukum Mario Dandy, tengah pekan lalu.
Entah benar atau tidak, Andreas menyampaikan bahwa kliennya akan membayar restitusi menggunakan asetnya sendiri.
Dia tidak akan membayar restitusi dari aset orangtuanya, Farael Aun Trisambodo.

Baca juga: NGERI Mau Cuci Piring Wanita Ini Dikagetkan Ular Makan Ayam Mentah, Kepalanya Mengembang
Alasannya, Mario Dandy harus bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.
"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Nahot dikutip dari Tribunnews.com.
Nahot mengatakan bahwa kliennya memiliki banyak aset yang bisa digunakan untuk membayar restitusi.
"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," jelas Nahot.
Mellisa Anggraini, kuasa hukum David Ozora mengatakan bahwa terkait angka restitusi yang dikeluarkan oleh LPSK sebenarnya merupakan hak dari kliennya.
Karena David merupakan korban dari tindak pidana dan telah mengajukan diri sebagai terlindung kepada lembaga tersebut.
Baca juga: Nagita Slavina Punya Pasukan Belanja Khusus Bawa 7 Troli, Merry Bocorkan Kebiasaan Bosnya
"Jadi terkait restitusi, ini kan sebenarnya memang adalah hak dari anak korban. Dari awal pada saat pengajuan kepada LPSK untuk menjadi terlindung, karena anak korban adalah korban sebuah tindak pidana," jelas Mellisa, dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (17/6/2023).
Saat itu, kata dia, keluarga David tidak pernah mau mengajukan resitusi.
Namun, kemudian LPKS memberikan pemahaman bahwa 'Ini adalah hak anak korban yang harus diperjuangkan'.
Memperoleh pemahaman mengenai hal tersebut maka keluarga David pun menyerahkan sepenuhnya restitusi kepada LPSK.
"Sehingga kami sampaikan kepada LPSK 'silakan untuk diperhitungkan', bahkan terkait dengan biaya rumah sakit dan lain sebagainya, LPSK langsung berkomunikasi dengan rumah sakit," kata Mellisa.
Pada saat itu David telah memasuki masa perawatan 2 bulan di ruang ICU, bukan di ruang perawatan biasa.
Saat ini David pun masih menjalani perawatan Homecare secara rutin dan akan ada perawatan lainnya yang telah diproyeksikan untuk pemulihan kondisi David.
Baca juga: Sejumlah Orang Pasang Spanduk Segel Rumah Kontrakan Mantan Rektor Universitas Brawijaya Malang
Mellisa pun menekankan bahwa keluarga David tidak mengetahui komponen apa saja yang menjadi pertimbangan LPSK dalam menuntut Mario dengan angka restitusi Rp 100 miliar.
"Kemudian berlanjut ke Homecare, dan ada proyeksi pengobatan ke depannya. Sehingga untuk sampai di angka Rp 100 miliar pun kami tidak tahu komponennya apa saja dan kami percayakan seluruhnya kepada LPSK," pungkas Mellisa.
Wakil Ketua LPSk Susilaningtias mengatakan, pengajuan restitusi ini akan disampaikan dalam sidang tuntutan Mario Dandy selanjutnya.
Adapun jumlah restitusi ini telah diperhitungkan sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.
Yakni melihat kondisi David sebagai korban, biaya perawatannya baik pasca penganiayaan terjadi ataupun rawat jalannya, hingga putusnya sekolah David dan hilangnya mata pencaharian orang tuanya.
Disampaikan , perhitungan ini juga mempertimbangkan saran dari dokter dan harapan keluarga korban.
"Beberapa waktu sebelumnya memang keluarga anak korban ini menyampaikan kepada LPSK untuk mengajukan restitusi," ucapnya.
Baca juga: Viral di China Jajanan Oseng Batu Kerikil Harga Rp 30 Ribu per Porsi Cocok untuk Diet, Berminat?
"Kami sudah perhitungkan dan sudah sampaikan ke penyidik, bahkan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan, selanjutnya nanti LPSK akan menyampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) ke dalam surat tuntutannya, sehingga nanti bisa diputus oleh Majelis Hakim," ungkap Susilaningtias dikutip dari Kompas Tv.
Adapun komponen yang diperhitungkan adalah berkaitan dengan biaya perawatan anak korban selama di rumah sakit, termasuk juga ada biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi.
Pasalnya setiap hari keluarganya mendampingi korban.
"Ada komponen kehilangan mata pencaharian atau penghasilan karena orangtua korban tidak bekerja, meninggalkan pekerjaannya selama waktu tertentu, bahkan sampai sekarang pun karena kondisi yang tidak memungkinkan membagi waktu untuk bekerja," ucapnya.
"(Selain itu) penderitaan ini berkaitan dengan kondisi korban, yaitu kesulitan untuk hidup mandiri, dalam artian pengobatan atau perawatan pemulihan oleh anak korban ini tidak hanya sampai di rumah sakit, tetapi di rumah pun masih membutuhkan perawatan dengan tenaga medis, dengan peralatan, perawatan medis termasuk juga dengan obat-obatnya," imbuh Susilaningtias.
Biaya tersebut masuk dalam komponen biaya penderitaan.
"Kami mendasarkan penghitungan tersebut dari analisis dokter," sambung Wakil Ketua LPSK itu.
Termasuk perhitungan berkenaan dengan masa sekolah yang hilang dan kondisi yang tidak memungkinkan korban hidup secara normal.
Baca juga: Trend Wisuda TK-SMA Dikeluhkan Orangtua, Ini Tanggapan Kemendikbud
Kendati demikian, lanjut Susilaningtias, perhitungan ini masih akan direvisi ulang dengan melihat perkembangan kasus penganiayaan ini.
"Tidak menutup kemungkinan dalam hal tertentu mungkin akan ada review atau revisi berkaitan dengan penghitungan yang dilakukan oleh LPSK untuk restitusinya, karena bisa jadi ada perkembangan-perkembangan yang terbaru misalnya bisa lebih besar atau bisa lebih rendah," katanya.
Menurut Susilaningtias, ganti rugi ini dapat dibayarkan orangtua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo, apabila anaknya tak mampu.
"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orangtuanya," ujar Susilaningtyas.
(TribunHealth.com/PP)