TRIBUNHEALTH.COM - Perempuan kembar bernama Rihana dan Rihani kini tengah menjadi sorotan publik.
Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan jual beli ponsel iPhone.
Pasalnya total kerugian yang dialami korban penipuan Pre-Order (PO) iPhone oleh Rihana-Rihani ini bahkan ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
Namun, di sisi lain ada netizen yang justru salah fokus dengan paras wajah wanita duo kembar Rihana dan Rihani itu.
Baca juga: Apakah Injeksi Glutathione Bagus dan Disarankan? Dokter Sebut Lebih Bagus Glutathione Minum
Dikutip Tribunhealth.com dari laman TribunnewsWiki.com, warganet dengan akun Twitter @pasak**** menyebut bahwa kedua saudara perempuan itu seperti nenek-nenek.
"Kek nenek-nenek perasaan ni orang," cuitnya, dikutip TribunnewsWiki, Rabu, 7 Juni 2023.
Cuitan tersebut kemudian dijawab oleh influencer Twitter Mazzini dengan akun @mazzini_gsp.

Mazzini menepis jika duo kembar itu sudah nenek-nenek.
Pegiat sejarah itu menyebutkan bahwa Rihana dan Rihani berusia 34 tahun.
"Belum berstatus nenek-nenek, usia kedua pelaku 34 tahun," ujar Mazzini.
Netizen pun banyak yang mengira bahwa usia Rihana dan Rihani sudah sekitar 50 tahun.
"Komuknya tua banget kirain 50an, taunya seumuran gue," kata akun @ikramarki.
Baca juga: Ciri Khas Penyakit Sifilis: Riwayat Seks Lebih dari Satu Orang & Ada Benjolan Tak Timbulkan Nyeri
"Tak kira 50 tahun nan," ujar netizen @nyonyahsyuper.
"Demi apa 34? Tapi beneran kayak udah 50 ke atas," timpal akun @dewimaysaa.
Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan jual beli iPhone yang dilakukan oleh "Si Kembar" Rihana dan Rihani tengah menjadi perbincangan hangat.
Dalam kasus itu, korban diketahui mengalami kerugian mencapai Rp35 miliar.
Keberadaan Rihana dan Rihani saat ini pun tak diketahui.
Rihana-Rihani sendiri telah dilaporkan kepada polisi sejak kurun Juni 2022 hingga Oktober 2022.
Baca juga: TIKET Pertandingan Malaysia di FIFA Matchday Sepi Peminat, Beda dengan Timnas Indonesia vs Argentina
Sejumlah korban telah melaporkan ke berbagai tempat, mulai dari Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

Ternyata, salah satu pelaku yang bernama Rihani merupakan mantan pegawai Kementerian Perdangangan (Kemendag).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sendiri telah memblokir 21 rekening milik Rihana dan Rihani.
Ketua Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan pihaknya sudah meminta 21 Pengelola Jasa Keuangan (PJK) bank untuk memblokir rekening si kembar itu.
Hasil analisis sementara PPATK menemukan Rihana dan Rihani melakukan transaksi tunai dengan nilai siginfikan.
PPATK menduga uang tersebut bersumber dari tindak pidana penipuan iPhone yang mereka lakukan.
Baca juga: Pasutri Tertimbun Longsor di Tasikmalaya hingga Tewas, Rumah Hancur & Korban Terseret 200 Meter
"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," kata Natsir saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Juni 2023.
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/DN)
Baca berita lainnya di sini.