Breaking News:

Trend dan Viral

Kejaksaan Agung Dalami Aliran Dana Buntut dari Pencucian Uang yang Dilakukan Johnny G Plate

Kini Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Johnny G Plate dari hasil korupsi.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNHEALTH.COM - Selain kasus korupsi, kini Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate dari hasil korupsi yang diperolehnya.

Melansir Tribunnews, aliran dana Johnny G Plate pun kini sedang didalami oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

"TPPU kita masih mendalami," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditanya mengenai pendalaman TPPU Johnny G Plate.

Tak terkecuali dugaan aliran dana dari Windy Purnama (WP), tersangka TPPU dalam pembangunan tower BTS.

Baca juga: Kisah Pilu, Seorang Istri Meninggal Saat Melahirkan, Suami: Bidan dan Perawat Tidur, Saya Marah

Kuntadi menduga yang bersangkutan mengetahui kemana saja larinya kerugian negara Rp 8 triliun yang ditimbulkan dari korupsi tower BTS ini.

"Ya WP diantaranya mengetahui aliran-aliran dana. TPPU kan polanya seperti itu," ujar Kuntadi.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Windy Purnama merupakan orang dekat tersangka Irwan Hermawan.

Namun kini tim penyidik juga mendalami kedekatannya dengan tersangka lain, termasuk eks Menkominfo, Johnny G Plate dan eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif.

"Nanti kita tunggulah, kan masih berjalan," katanya.

Baca juga: Terungkap Watak Asli Viky, Siswa SMA yang Jalan Kaki, Teman Sekelas:Sering Menyendiri & Bawa Motor

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Tak Sengaja, Atalia Praratya Temukan Surat yang Ditulis Eril Saat Kelas 6 SD, Begini Isi Suratnya

Kedekatan Windy Purnama dengan tersangka lain pun sempat disinggung pihak Irwan Hermawan.

2 dari 3 halaman

Menurut penasihat hukum Irwan, ada seorang penguasa yang membuat Windy dan dirinya berada dalam pusaran korupsi BTS.

Namun tak disebutkan secara gamblang sosok penguasa tersebut.

"Bukan orang kepercayaan IH, tetapi teman yang sama-sama berada dalam pusara persoalan BTS karena awalnya perintah seseorang yang berkuasa," kata Handika Honggowongso, penasihat hukum Irwan Hermawan pada Rabu (24/5/2023).

Selain itu, Windy Purnama sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU proyek BTS pada Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Gelontarkan Ratusan Juta untuk Jalan, Pemilik Ruko Pluit Tuntut Pertanggungjawaban Ketua RT

Penetapan itu praktis membuatnya menjadi tersangka keempat TPPU yang berasal dari perkara pokok korupsi tower BTS pada BAKTI Kominfo.

Dalam TPPU dari perkara pokok korupsi pembangunan BTS, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Tim penyidik menjerat para tersangka TPPU dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Suasana Musyawarah Cabang Wilayah Peradi Jakarta Selatan Memanas, Puluhan Advokat Dilarang Masuk

Sementara dalam perkara pokok, tim penyidik telah menetapkan enam tersangka.

Mereka ialah Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

3 dari 3 halaman

Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan para tersangka. Sebab itu, para tersangka dalam perkara pokok dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Manfaat Rimpang dan Kismis: Tingkatkan Kecerdasan & Kemampuan Menghafal, Begini Ulasan dr. Zaidul

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
Johnny G PlateTindak Pidana Pencucian UangKejaksaan Agungaliran danaTribunhealth.com Amir Yanto
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved