TRIBUNHEALTH.COM - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) tak berkutik saat ditangkap oleh Sat Resnarkoba ketika hendak melakukan pesta sabu.
Anggota DPDR yang tertangkap itu tak bisa kabur atau membela diri ketika polisi meringkusnya pada Jumat (26/5/2023).
Melansir dari laman Tribunnewsmaker.com, pada kasus ini, anggota DPRD berinisial RF (35) diciduk ketika hendak berpesta sabu pada siang hari.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang nantinya akan digunakan untuk kebutuhan pelaporan.
Klik link berikut dan dapatkan produk yang membantu menjaga daya tahan tubuh.

Baca juga: Tak Disangka, Penyanyi Dangdut Terkenal Ini Dulunya Buruh Cuci, Sekarang Jadi Istri Pengusaha Kaya
Diketahui, saat hendak melakukan pesta sabu, RF tidak sendirian.
Saat itu RF diciduk bersama dua rekannya , BRP (36) seorang pekerja wiraswasta.
Tak hanya itu, polisi juga menciduk IBS yang merupakan seorang mahasiswa.
Diketahui, kasus penggrebekan ini terjadi di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mendapat informasi terkait pesta sabu yang akan dilakukan oleh anggota DPRD tersebut.
Setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata lokasi tertangkapnya pelaku sudah sering dijadikan lokasi mengkonsumsi sabu.
Mengetahui informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat.
Baca juga: 3 Pembagian Thalasemia yang Perlu Diketahui, Berikut Penjelasan dr. Sandra Utami Sp.PD
Tidak butuh waktu lama, polisi bergegas menggrebek dan menangkap pelaku.
Diketahui, penangkapan ini dilakukan polisi pada pukul 12.00 WITA.
"Setelah kami mendapatkan informasi, lokasi tempat ditangkapnya pelaku sering dijadikan lokasi tempat mengonsumsi sabu." kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP Derpin Hutabarat saat jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah, Senin (29/5/2023).
Kami kemudian melakukan penggerebekan pada pelaku pada pukul 12.00," tambahnya.
Derpin mengatakan, saat dilakukan penangkapan, para pelaku diduga hendak berpesta sabu.
Pelaku diduga telah menyiapkan alat hisap.
"Jadi saat kami tangkap, para pelaku ini diduga sedang akan melakukan konsumsi sabu, dengan di depannya ada alat hisap ditemukan berada di atas meja," kata Derpin.
Baca juga: Ketahui Cara Alami Mengatasi Masalah Bibir Hitam: Gunakan Air Perasan Lemon
Dalam kasus ini, ketiga pelaku tidak melawan saat ditangkap.
Ketiganya tak berkutik ataupun memberontak saat diringkus polisi.
Ketiganya kemudian digiring ke markas Polres Lombok Tengah.
Untuk memastikan para pelaku pengguna sabu, polisi langsung melakukan tes urine.
Setelah di tes urine, hasilnya positif narkoba.
"Artinya apa, ketiga pelaku ini pernah juga melakukan konsumsi sabu di waktu yang berbeda," kata Derpin.
Diberitakan sebelumnya, RF (35), anggota DPRD Lombok Tengah, ditangkap polisi saat hendak mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 0,37 gram dan alat hisab sabu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku kini terancam hukuman satu hingga lima tahun penjara.
(TribunHealth.com/PP)