TRIBUNHEALTH.COM - Kabar miring mengenai Korea Utara terus terdengar.
Baru-baru ini, bocah balita berusia 2 tahun harus mendekam seumur hidup di penjara akibat kesalahan orang tuanya.
Bocah berusia dua tahun di Korea Utara itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, setelah petugas menemukan sebuah alkitab milik kedua orang tuanya.
Kasus ini menambah panjang catatan persekusi rezim Kim Jong Un terhadap penganut agama.
Kasus ini termuat dalam laporan International Religious Freedom Report oleh Departemen Luar Negeri AS.
Berdasarkan laporan itu pula tertulis sebanyak 70.000 orang Kristen dipenjarakan di Korea Utara, dilansir New York Post.
Tak tanggung-tanggung orang yang kedapatan memiliki alkitab akan menghadapi hukuman mati.
Baca juga: Bolehkah Suami Istri Berhubungan Seksual Setiap Hari? Simak Manfaat dan Risikonya Berikut Ini

Tak selesai di situ, keluarga mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tak terkecuali anak-anak.
Satu di antara kasus yang disoroti laporan tersebut adalah pemenjaraan sebuah keluarga pada tahun 2009, berdasarkan praktik keagamaan mereka dan kepemilikan Alkitab oleh orang tua.
Seluruh keluarga, termasuk bayi berusia dua tahun, dijatuhi hukuman seumur hidup di kamp penjara.
Dapat Sorotan PBB
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyoroti kebebasan di Korea Utara.
“Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama (di Korea Utara) juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang,” kata Sekretaris Jenderal PBB António Guterres Juli lalu.
Menurutnya, situasi di Korea Utara tidak berubah dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Rayakan Ulang Tahun ke-30, Penyanyi Cantik Korea Selatan, IU Donasikan Rp 2,7 Miliar

Bahkan laporan pada 2022 masih menemukan bahwa pemerintah Korea Utara terus “mengeksekusi, menyiksa, menangkap, dan menyiksa orang secara fisik karena kegiatan keagamaan mereka”.
Sebelumnya, pada Oktober 2021, LSM Korea Future merilis laporan yang merinci pelanggaran kebebasan beragama setelah mewawancarai 244 korban.
Dari para korban yang diwawancarai, 150 orang menganut Shamanisme, 91 orang menganut agama Kristen, satu orang Cheondoisme, dan satu orang lainnya.
Usia para korban berkisar dari hanya dua tahun hingga lebih dari 80 tahun dan wanita serta anak perempuan merupakan lebih dari 70 persen dari korban yang didokumentasikan.
Laporan tersebut menemukan bahwa pemerintah Korea Utara menuduh individu terlibat dalam praktik keagamaan, melakukan kegiatan keagamaan di Tiongkok, memiliki barang-barang keagamaan, melakukan kontak dengan orang beragama, dan berbagi keyakinan agama.
Akibatnya, orang-orang ditangkap, ditahan, kerja paksa, dan disiksa.
Seorang pembelot memberi tahu Masa Depan Korea bahwa pihak berwenang memukuli penganut Kristen dan Shamanic dalam tahanan, memberi mereka makanan yang terkontaminasi, dan mengeksekusi mereka secara sewenang-wenang.
Dapatkan produk kesehatan di sini
(TribunHealth.com/Ahmad Nur Rosikin)