Breaking News:

Trend dan Viral

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun atas Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda

Ferry Irawa terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
tribunnews.com
Ferry Irawan Divonis 1 tahun penjara 

TRIBUNHEALTH.COM - Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur memvonis aktor Ferry Irawan pidana penjara 1 tahun, Selasa (23/5/2023).

Diketahui jika Ferry Irawan terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Dikutip Tribunhealth.com dari laman Tribunnews.com sidang dengan agenda pembacaan vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho.

Boedi mengatakan unsur -unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Baca juga: Politisi Bukhori Yusuf Dipecat dari Jabatan Anggota DPR RI Usai Dilaporkan Istri Siri KDRT

Dengan pertimbangan tersebut majelis hakim memberikan vonis terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

Sebelum tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Tim JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum telah melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.

Diberitakan sebelumnya Ferry Irawan melakukan perbuatan KDRT terhadap istrinya sendiri Venna Melinda saat keduanya menginap di salah satu hotel berbintang di Kota Kediri.

Baca juga: Cek Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Login rekrutmenbersama.fhcibumn.id

Perjalanan Kasus KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda

Pada 8 Januari 2023 lalu, publik dihebohkan dengan kabar aktris Venna Melinda yang melaporkan suaminya, Ferry Irawan dengan tuduhan KDRT di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri Kota.

2 dari 4 halaman

Dilansir dari Kompas.com kasus tersebut kemudian ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) setelah mendapat pelimpahan dari Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota.

Berikut perjalanan kasus KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.

Baca juga: Mitos atau Fakta - Wanita Lebih Rentan Terinfeksi Virus Herpes? Ini Tanggapan Dokter

Ferry Irawan Divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT
Ferry Irawan Divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT (tribunnews.com)

1. Terjadi di Hotel

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Suharyanto mengungkapkan kronologi kasus dugaan KDRT yang dialami ibu Verrel Bramasta itu.

Ferry diduga melakukan KDRT terhadap Venna di sebuah kamar hotel di Kota Kediri, Jatim, Minggu.

Baca juga: Adanya Herpes di Wajah Sangat Mengganggu, Bagaimana Mengatasinya? Begini Kata Dokter

Peristiwa, terjadi di dalam kamar, sehingga tak ada saksi yang melihat kejadian tersebut.

"Kejadiannya di hotel di Kota Kediri, Minggu kemarin," ujarnya, Senin (9/1/2023).

2. Hidung Venna Melinda Ditekan Hingga Berdarah

Setelah ramai kabar KDRT tersebut, muncul pula foto-foto Venna Melinda yang terlihat berdarah di bagian hidungnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, berdasarkan keterangan Venna, pendarahan di hidung tersebut diakibatkan karena ada tekanan dari Ferry.

3 dari 4 halaman

"Kalau dari keterangan korban dia ditekan sama kepalanya terlapor, menekan hidungnya sampai berdarah. Pakai kepala. Ditekan bukan dibenturkan," kata Triyulianto, Senin, dikutip dari Antara.

Baca juga: PNS dan Pensiunan Akan Segera Terima Gaji ke-13 2023, Ini Jadwal Terbarunya

3. Dipicu Cekcok

Trilyulianto menambahkan, motif Ferry melakukan aksinya tersebut karena dipicu cekcok antara suami istri.

"Adapun motifnya merupakan kesalahpahaman keluarga yakni suami istri yang sedang cekcok," kata dia.

Berdasarkan keterangan Venna Melinda kepada penyidik, Ferry seringkali melakukan ancaman kekerasan secara fisik ke korban.

4. Hasil Visum

Otoritas Polda Jawa Timur mengatakan, dari hasil visum yang dilakukan oleh Venna, didapati luka di bagian hidung.

"(Korban) sudah melakukan visum. Dari keterangan, korban mengalami luka di bagian hidung," kata Triyulianto.

Hingga kini, status Ferry Irawan masih saksi dan telah diperiksa di Mapolda Jawa Timur.

Baca juga: VIRAL Wanita Pengemudi Pajero Ngamuk Setelah Tabrak Ibu Hamil, Hingga Mengancam Warga

5. Bukti CCTV

4 dari 4 halaman

Usai Venna Melinda melaporkan suaminya terkait dugaan KDRT, polisi kini mengamankan rekaman CCTV hotel yang merekam pelapor dan terlapor masuk dan keluar dari hotel.

Tidak hanya itu, Venna Melinda juga telah menyerahkan barang bukti berupa handuk dan pakaian yang dikenakannya saat mengalami KDRT tersebut.

6. Ferry Irawan Ditahan

Aktor Ferry Irawan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (16/1/2023).

Ferry Irawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Polda Jawa Timur, Surabaya.

Saat itu Ferry membantah telah melakukan KDRT kepada Venna.

Baca juga: Fakta Kurnia Meiga, Satu-satunya Kiper Pemberani yang Memarahi Hamka Hamzah Kini Dirindukan

"Terjadi percekcokan antara saya dengan pihak istri, saya tekankan lagi, ada percekcokan yang luar biasa. Yang akhirnya saya berniat untuk menenangkan istri saya yang sedang histeris," ujar Ferry.

7. Ferry Ajukan Cerai Talak

Pada Selasa (8/1/2023) Ferry mengajukan permohonan cerai talak terhadap Venna Melinda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui e-court.

Pengajuan itu dilakukan oleh Ferry melalui surat kuasa yang diberikan tim pengacaranya, Sunan Kalijaga dan Khairul Imam.

Khairul Imam mengatakan, surat kuasa permohonan talak cerai terhadap Venna Melinda ditandatangani oleh Ferry Irawan pada 30 Januari 2023 lalu.

Adapun alasan Ferry Irawan ingin bercerai dengan Venna, kata Khairul, karena harkat dan martabatnya sudah dijatuhkan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu 24 Mei 2023, Leo Sebaiknya Jaga Jarak, Cancer Berlimpah Kasih Sayang

"Dalam permohonan cerai talak menjatuhkan harkat dan martabat Mas Ferry Irawan selaku pemohon atau suami dari Mbak Venna Melinda," kata Khairul Imam.

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/DN)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comKDRTPengadilan NegeriKediriJawa TimurFerry IrawanVenna MelindavonispenjaraJPUVerrel Bramastakorbanhotelcerai Goa Selomangleng Rizal Djibran
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved