Breaking News:

Trend dan Viral

PNS dan Pensiunan Akan Segera Terima Gaji ke-13 2023, Ini Jadwal Terbarunya

Gaji ke-13 akan menjadi modal untuk memasuki tahun ajaran baru bagi anak sekolah yang membutuhkan biaya untuk melanjutkan pendidikan.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
Pixabay.com
Ilustrasi gaji ke-13 2023 

TRIBUNHEALTH.COM - Kabar gembira, PNS dan pensiunan akan segera menerima gaji ke-13 2023.

Terkait jadwalnya, pemerintah merencanakan membagikan pada bulan Juni 2023 mendatang.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para PNS dan pensiunan.

Baca juga: VIRAL Wanita Pengemudi Pajero Ngamuk Setelah Tabrak Ibu Hamil, Hingga Mengancam Warga

Pasalnya, gaji ke-13 tersebut akan menjadi modal untuk memasuki tahun ajaran baru bagi anak sekolah yang membutuhkan biaya untuk melanjutkan pendidikan.

Dikutip Tribunhealth.com dari laman TribunToraja.com besaran gaji ke-13 tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, bergantung golongan kepangkatan PNS dan pensiunan yang akan menerimanya.

Lantas kapan gaji ke-13 2023 akan cair?

Baca juga: Fakta Kurnia Meiga, Satu-satunya Kiper Pemberani yang Memarahi Hamka Hamzah Kini Dirindukan

Terkait hal tersebut, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Ilustrasi menerima gaji ke-13 2023
Ilustrasi menerima gaji ke-13 2023 (Pixabay.com)

Ia mengatakan jika hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

"Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," kata Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/4/2023).

Baca juga: dr. Rani Himayani, Sp.M Bagikan Tips Menggunakan Softlens yang Baik dan Benar untuk Mencegah Iritasi

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.

2 dari 4 halaman

Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak.

Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Besaran Gaji ke-13 2023

Golongan I

Gaji Golongan I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji Golongan I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji Golongan I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji Golongan I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu 24 Mei 2023, Leo Sebaiknya Jaga Jarak, Cancer Berlimpah Kasih Sayang

Golongan II

Gaji Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

3 dari 4 halaman

Gaji Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Tak Disangka, Gadis Lulusan SMK yang Memilih Hidup Sederhana Ini Ternyata Mantu Artis

Golongan III

Gaji Golongan III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji Golongan III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji Golongan III c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji Golongan III d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Kisah Siswa SMA yang Pingsan Setelah Berjalan Kaki 16 Km, Sampai ke Telinga Wakil Walikota Tangsel

Golongan IV

Gaji Golongan IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

4 dari 4 halaman

Gaji Golongan IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji Golongan IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji Golongan IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji Golongan IV e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: dr. Putri Anitasari Sarankan Menggunakan Pakaian Berbahan Katun dan Tetap Mandi bila Mengalami Tinea

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/DN)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comPNSpensiunangaji ke-132023pemerintahBKNPeraturan PemerintahSri MulyaniMenteri KeuanganGolongan Claudia Scheunemann
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved