TRIBUNHEALTH.COM - Kabar gembira, PNS dan pensiunan akan segera menerima gaji ke-13 2023.
Terkait jadwalnya, pemerintah merencanakan membagikan pada bulan Juni 2023 mendatang.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para PNS dan pensiunan.
Baca juga: VIRAL Wanita Pengemudi Pajero Ngamuk Setelah Tabrak Ibu Hamil, Hingga Mengancam Warga
Pasalnya, gaji ke-13 tersebut akan menjadi modal untuk memasuki tahun ajaran baru bagi anak sekolah yang membutuhkan biaya untuk melanjutkan pendidikan.
Dikutip Tribunhealth.com dari laman TribunToraja.com besaran gaji ke-13 tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, bergantung golongan kepangkatan PNS dan pensiunan yang akan menerimanya.
Lantas kapan gaji ke-13 2023 akan cair?
Baca juga: Fakta Kurnia Meiga, Satu-satunya Kiper Pemberani yang Memarahi Hamka Hamzah Kini Dirindukan
Terkait hal tersebut, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.
Ia mengatakan jika hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
"Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," kata Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/4/2023).
Baca juga: dr. Rani Himayani, Sp.M Bagikan Tips Menggunakan Softlens yang Baik dan Benar untuk Mencegah Iritasi
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.
Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak.
Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Besaran Gaji ke-13 2023
Golongan I
Gaji Golongan I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji Golongan I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji Golongan I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji Golongan I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu 24 Mei 2023, Leo Sebaiknya Jaga Jarak, Cancer Berlimpah Kasih Sayang
Golongan II
Gaji Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Tak Disangka, Gadis Lulusan SMK yang Memilih Hidup Sederhana Ini Ternyata Mantu Artis
Golongan III
Gaji Golongan III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji Golongan III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji Golongan III c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji Golongan III d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca juga: Kisah Siswa SMA yang Pingsan Setelah Berjalan Kaki 16 Km, Sampai ke Telinga Wakil Walikota Tangsel
Golongan IV
Gaji Golongan IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji Golongan IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji Golongan IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji Golongan IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji Golongan IV e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: dr. Putri Anitasari Sarankan Menggunakan Pakaian Berbahan Katun dan Tetap Mandi bila Mengalami Tinea
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/DN)
Baca berita lainnya di sini.