TRIBUNHEALTH.COM - Baru-baru ini ramai perbincangan publik terkait Putri konglomerat Dato Sri Tahir sekaligus Direktur Mayapada Hospital, Grace Tahir, terseret kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Dikutip Tribunhealth.com dari laman Serambinews.com Grace Tahir diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga jam sebagai saksi dalam kasus Rafael Alun pada Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Berikut Sosok Alfi Damayanti, Karyawan Cikarang yang Tolak Staycation Demi Perpanjang Kontrak
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menduga Grace Tahir mengetahui penggunaan uang oleh Rafael Alun yang berasal dari sejumlah pihak.
Selain itu, KPK juga menduga Rafael Alun menggunakan uang gratifikasi untuk membeli aset Grace Tahir.
Sebelumnya, KPK telah menegaskan pihaknya akan menyita barang milik Rafael Alun yang berada di dalam kuasa Grace Tahir, jika memang benar bersumber dari uang korupsi.
Meski demikian, Asep mengatakan pemeriksaan terhadap Grace Tahir belum bisa dijelaskan secara rinci.
Baca juga: Sewa PSK untuk Lampiaskan Hasrat, Kakek 71 Tahun Tewas Overdosis Obat Kuat: Warung Soto Jadi Bukti
Ia hanya menyebut, Grace Tahir saat ini masih berstatus saksi dalam kasus Rafael Alun.
KPK, kata Asep, masih menelusuri aliran dana Rafael Alun ke sejumlah pihak, termasuk Grace Tahir.
Baca juga: Kepala BPN Kabupaten Aceh Jaya Ditahan Kejari Usai Rugikan Negara hingga Rp 12 Miliar
Grace Tahir memilih bungkam saat ditanya awak media soal dirinya yang diperiksa KPK karena terkait kasus Rafael Alun Trisambodo, Kamis.
Selain Grace Tahir, KPK juga memeriksa dua pihak swasta lainnya, yaitu Albertus Katu dan Timothy William T.