TRIBUNHEALTH.COM - Simak alur dan syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK online.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting ketika melamar pekerjaan.
Surat ini merupakan keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada ataupun tidaknya catatan individu yang bersangkutan dengan tindak kejahatan atau kriminalitas.
Masyarakat yang membutuhkan SKCK bisa mengajukan pembuatan di kantor polisi setempat seperti Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri.
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya.
Klik link berikut dan dapatkan produk yang membantu menjaga daya tahan tubuh.
Bila masa berlaku SKCK sudah habis, maka harus memperpanjang kembali SKCK di setiap kantor polisi terdekat.
Sekarang untuk membuat atau memperpanjang SKCK bisa dilakukan secara online.
Pembuatan SKCK online bisa diakses melalui laman resmi skck.polri.go.id.
Baca juga: Setelah Putus dai Joe Alwyn, Taylor Swift Diisukan Menjalin Hubungan dengan Matty Healy The 1975
Apa sja syarat pembuatan SKCK online?
Syarat pembuatan SKCK online, dikutip dari Tribunnews.com:
a. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
b. Fotokopi Paspor.
c. Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
e. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
f. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
g. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang warna merah.
Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajjah, tampak muka, bagi pemohon yang menggunakan hijab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Alur pembuatan SKCK online:
1. Buka laman skck.polri.go.id
2. Klik menu "Form Pendaftaran" di pojok kanan atas
3. Isi pada kolom "Jenis Keperluan" pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK
4. Setelah itu, kesatuan wilayah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK.
5. Selanjutnya, isi alamat lengkap anda
6. Kemudian pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA
7. Selanjutnya klik “Lanjut”
8. Lalu isikan data pribadi Anda
9. Upload foto 4 x 6 sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
Baca juga: VIRAL, Istri Pertama & Istri Kedua Tinggal Serumah Akrab Bak Kakak Beradik, Begini Tanggapan Netizen
10. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen
11. Selanjutnya, lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili
12. Kemudian Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket
13. Terakhir, Anda tinggal datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya pada form untuk menyerahkan bukti pembayaran.
Polsek atau Polres yang menerbitkan SKCk harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.
(TribunHealth.com/PP) (Tribunnews.com/Oktavia WW)