TRIBUNHEALTH.COM - Jantung merupakan organ tubuh yang memiliki peran sangat penting.
Masalah pada jantung tidak hanya terjadi pada orang tua saja, tetapi bayi pun bisa mengalaminya.
Apakah penyakit jantung bawaan bisa diketahui sedini mungkin sebelum menikah antara calon ayah dan calon ibu?
dr. Bayushi menyampaikan, penyakit jantung bawaan bisa diturunkan.
Ayah ataupun ibu yang memiliki penyakit jantung bawaan, seorang anak belum pasti mengalami penyakit jantung bawaan.
Dapatkan produk yang membantu menjaga kesehatan anda dengan klik link berikut.

Baca juga: Pasien dengan Penyakit Jantung Bawaan Apakah Harus Mengonsumsi Obat Secara Rutin?
Adakah pengaruhnya? dr. Bayushi menyampaikan bahwa ada pengaruhnya.
Tetapi apakah orang dengan penyakit jantung bawaan tidak boleh memiliki keturunan?
Tidak akan ada yang pernah tahu apakah anak juga memiliki penyakit jantung bawaan.
dr. Bayushi mengatakan, tidak akan bisa dikatakan bahwa 100 persen anak beresiko mengalami penyakit jantung bawaan.
Banyak seseorang yang memiliki penyakit jantung bawaan tetapi kondisi anaknya normal.
Tidak bisa dikatakan seseorang dengan penyakit jantung bawaan tidak diperbolehkan hamil.
Baca juga: Waspada, Masalah Jantung Tak Hanya Dialami Usia 20 Tahun ke Atas Bahkan Bisa Terjadi pada Bayi
Apakah penyakit jantung bawaan bisa diketahui calon ayah dan calon ibu sejak awal?
Kondisi tersebut harus menjadi pembicaraan antara dokter jantung dengan pasangan sedari awal.
"Ibu harus tahu resiko anak bayi dari ibu punya penyakit jantung bawaan lebih tinggi dibandingkan dengan pasangan lainnya, tetapi bukan berarti anak ibu pasti mengalami penyakit jantung bawaan".
Artinya dokter juga tidak memutus harapan dari orang tua yang ingin memiliki keturunan.
Apakah penyakit jantung bawaan bisa ketahuan ketika hamil?
dr. Bayushi menyampaikan, penyakit jantung bawaan bisa diketahui ketika hamil.
Baca juga: Apa Hubungan Proses Melahirkan dengan Rekam Jantung? Simak Penjelasan dr. Bayushi Eka Sp.JP
Untuk mengetahuinya dengan cara dilakukan USG.
Terdapat 2 spesialis yang bisa melakukan USG yaitu dokter kandungan yang memiliki sertifikasi khusus untuk melakukan Fetal ekokardiografi atau USG jantung bayi saat masih di perut ibu.
Pemeriksaan bisa dilakukan oleh kebidanan atau dokter jantung yang sudah tersertifikasi untuk melakukan Fetal ekokardiografi dan tidak banyak yang bisa melakukannya.
Ini disampaikan pada channel YouTube Warta Kota bersama dengan dr. Bayushi Eka Putra, Sp.JP, FIHA. Seorang dokter spesialis jantung dan pembuluh darah.
(TribunHealth.com/Putri Pramesti Anggraini)