TRIBUNHEALTH.COM - Banyak yang mempertanyakan perbedaan antara obat paten dan obat generik.
Obat generik dibagi menjadi 2, yakni obat berlogo yang diregulasi oleh pemerintah yang harganya jauh lebih murah dengan obat generik bermerek yang boleh diproduksi oleh swasta atau perusahaan.
Produsennya sama tetapi hanya namanya saja yang berbeda.
Pada obat generik bermerek, biasanya namanya adalah komposisi obat tersebut.
Misalkan obat paracetamol, nama merek tersebut juga paracetamol.
Selain itu asam mefenamat namanya juga asam mefenamat.

Baca juga: Selain Obat-obatan, Adakah Pertolongan Pertama Mengatasi Perut Perih pada Penderita Asam Lambung?
Sedangkan generik bermerek adalah obat generik yang mengikuti obat paten, tetapi sudah bermerek dan perusahaan farmasi membuat nama.
Contohnya asam mefenamat adalah obat generik berlogo, dan Mefinal adalah obat generik bermereknya tetapi sama-sama generik.
apt. Yovita Mercya menyampaikan, yang sering salah adalah menganggap bahwa mefinal adalah obat paten, padahal bukan.
Mefinal adalah obat generik bermerek, obat patennya untuk dua generik ini contohnya adalah Ponstan.
Sebenarnya jika disebut obat paten, adalah obat yang baru pertama kali dibuat oleh peneliti.
Baca juga: 6 Penyebab Feses Berbau Menyengat, Akibat Konsumsi Obat hingga Penyakit Autoimun
Peneliti di industri farmasi akan bekerja untuk membuat obat-obat baru, karena banyaknya penyakit maka peneliti berusaha untuk membuat obat-obat baru.
Obat-obat baru yang dibuat melalui serangkaian uji, yakni :
- Uji praklinis,
Uji pertama yang dilakukan pada hewan.
Setelah aman teruji tidak ada masalah pada hewan, tidak membunuh hewan tersebut maka masuk ke tahap uji klinis.
- Uji klinis
Uji klinis ini adalah uji ke manusia.
Baca juga: Apa Boleh Mengkombinasikan Obat dari Dokter dengan Obat Herbal? Ini Kata dr. Devie Kristiani
Terdapat 4 tahap uji klinis, yaitu fase 1, fase 2, fase 3 dan fase 4.
Pada fase 1 diuji coba ke orang sehat, dengan tujuan melihat toxicitasnya.
Sedangkan pada fase 2, diujicobakan pada orang yang sakit atau pasien yang memerlukan.
Pada fase ke 3 yakni diujicobakan pada orang yang lebih banyak dan setelah itu barulah obat boleh dipasarkan.
apt. Yovita Mercya menyampaikan, ketika obat dipasarkan tetap akan dipantau.
Setelah melewati uji-uji yang disebutkan di atas, maka peneliti baru boleh launcing obat tersebut.
Baca juga: Obat yang Dikonsumsi oleh Orang Dewasa Belum Tentu Aman Dikonsumsi oleh Anak, Simak Kata dr. Devie
Ketika obat tersebut sudah dikatakan aman, maka boleh dilaunching dengan mendapatkan hak paten untuk obat tersebut.
Makna paten sebenarnya tidak boleh ditiru oleh yang lain.
Hak paten berlaku antara 10 sampai 20 tahun tergantung regulasinya, hanya boleh dipasarkan oleh orang yang membuatnya.
apt. Yovita Mercya menegaskan, yang disebut obat paten sebenarnya adalah obat baru yang mendapatkan hak paten selama 10 sampai 20 tahun dan tidak boleh ada perusahaan mana pun yang mengikuti.
Setelah 20 tahun, barulah obat tersebut boleh ditiru oleh perusahaan lain.
Obat yang ditiru inilah disebut sebagai obat generik.
Perbedaan antara obat paten dan obat generik yakni, sebenarnya obat paten adalah obat inovator atau obat yang pertama kali dan obat generik ada obat yang meniru setelah masa patennya habis.
Ini disampaikan pada channel YouTube Trubun Cirebon bersama dengan apt. Yovita Mercya, M.Si. Seorang apoteker.
(TribunHealth.com/Putri Pramesti Anggraini)