TRIBUNHEALTH.COM – Operasi rahang dikenal sebagai bedah ortognatik.
Operasi rahang merupakan tindakan dan estetika yang dilakukan untuk memperbaiki struktur wajah dan rahang yang disebabkan oleh kondisi yang berhubungan dengan gigi, ortodontik, dan masalah rangka tulang.
Tindakan operasi rahang harus dilakukan di rumah sakit dan pasien perlu tinggal selama satu hingga dua hari sebelum diperbolehkan pulang.
Setelah diperbolehkan pulang, pasien harus tetap menjalankan kontrol secara rutin sehingga dokter bisa memantau kondisi dan perkembangan pasien.
Baca juga: dr. Eric Herrianto Sampaikan Beberapa Hal Mengenai Kanker Prostat yang Perlu Diwaspadai Pria

Baca juga: Pemasangan Alat Ortodonti Pasca Operasi Bedah Rahang Tidak Bisa Dikontrol Sendiri oleh Pasien
Untuk membahas mengenai informasi posisi rahang yang tidak normal, kita bisa bertanya langsung dengan Dokter Gigi Spesialis Orthodonsia yang sudah berkompeten seperti drg. Ardiansyah S. Pawinru, Sp.Ort(K).
drg. Ardiansyah S. Pawinru, Sp.Ort(K) merupakan Dosen di Fakultas Kedokteran Gigi di Universitas Hasanuddin.
drg. Ardiansyah S. Pawinru, Sp.Ort(K) lahir di Maros, 19 Agustus 1979.
Ia adalah lulusan program sarjana di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 1997-2002.
Setelah menyelesaikan program sarjana ini melanjutkan program profesi di universitas yang sama hingga tahun 2005.
Tak henti sampai disini, pada tahun 2008 hingga 2014 drg. Ardiansyah S. Pawinru, Sp.Ort(K) melanjutkan program Spesialis Orthodonsia di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat.
Selama kuliah ternyata drg. Ardiansyah S. Pawinru, Sp.Ort(K) juga aktif mengikuti berbagai organisasi.
Di awal perkuliahan, ia dipercaya menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Hasanuddin.
Baca juga: drg. H. Rahmat Juliadi, M.H. Kes Sebut Pengguna Behel Harus Menggunakan Sikat Gigi Khusus

Baca juga: Tetap Waspada, Menggunakan Kawat Gigi yang Dijual Bebas Tingkatkan Risiko Gigi Goyang dan Keropos
drg. Ardiansyah S. Pawinru, Sp.Ort(K) sering diamanahi menjadi ketua di beberapa organisasi tingkat Universitas hingga Provinsi.
Ia juga pernah menjadi Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa Profesi Fakultas Kedokteran Gigi selama 1 periode.
Tak hanya itu, pada tahun 2016-2020 drg. Ardiansyah S. Pawinru, Sp.Ort(K) menjadi Ketua Bidang Kesehatan KNPI Sulawesi Selatan.
Di tahun yang sama, ia menjadi Sekretaris Umum Ikatan Ortodontis Indonesia Komda Sulawesi Selatan dan Sekretaris Umum PDGI Pengurus Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat.
drg. Ardiansyah S. Pawinru, Sp.Ort(K) akan menjawab seluruh pertanyaan Tribunners terkait kesehatan gigi dan mulut sebagai berikut.
Pertanyaan:
Setiap berapa kali waktu kontrol yang dianjurkan setelah melakukan perbaikan posisi rahang yang tidak normal dok?
Terima kasih.
Afsena, Tinggal di Trenggalek.
Baca juga: Anak yang Cacingan Disarankan Konsumsi Makanan Tinggi Zat Besi, Begini Penjelasan dr. S.T. Andreas

Baca juga: Jika Abses Hepar Sudah Sembuh, Apakah Bisa Terjadi Kekambuhan? Ini Kata dr. M. Singgih Nugraha Sp.B
Dokter Gigi Spesialis Orthodonsia, drg. Ardiansyah S. Pawinru, Sp.Ort(K) Menjawab:
Untuk kontrol pasien boleh melakukan kontrol setiap 2 minggu sekali untuk melihat perkembangan rahang.
Minimal kontrol berlaku sampai 3 bulan karena healing regenerasi tulang itu biasanya 3 bulan sudah ada ikatan-ikatan.
Baca juga: Memahami Inner Child, Sisi Anak-anak di dalam Kepribadian, menurut Diah Mahmudah, S.Psi
(Tribunhealth.com/DN)
Baca berita lain tentang kesehatan di sini.