TRIBUNHEALTH.COM - Layanan kesehatan di Indonesia terus bertransformasi menuju sistem kesehatan yang kuat, tangguh dan terintegrasi.
Salah satunya dengan melakukan integrasi data rekam medis pasien di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) ke dalam satu platform Indonesia Health Services (IHS) yang diberi nama SATUSEHAT yang secara resmi di luncurkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Selasa (26/7) di Jakarta.
Platform ini merupakan perwujudan dari pilar ke enam transformasi sistem kesehatan yaitu pilar transformasi teknologi kesehatan yang diinisiasi oleh Menkes Budi.
Baca juga: One Health Berupaya Cegah Penyakit pada Hewan Berpindah ke Manusia, Wamenkes Serukan Implementasi
Platform ini juga diharapkan mendukung implementasi lima pilar transformasi sistem kesehatan lainnya, dilansir Tribunhealth.com dari situs resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id seperti:
1. Transformasi layanan primer
2. Transformasi layanan rujukan

3. Transformasi sistem ketahanan kesehatan
4. Transformasi sistem pembiayaan kesehatan
5. dan transformasi SDM kesehatan yang saat ini juga sedang berjalan.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Pihak Kemenkes Mengenai Hepatitis Akut, Penyebab hingga Peluang Jadi Pandemi
"Dalam transformasi digital kesehatan ada 3 program yang akan kita lakukan, pertama integrasikan data, kedua rapihkan & sederhanakan aplikasi, ketiga bangun ekosistem inovasi."
"Program SatuData Kesehatan yang kita luncurkan hari ini akan mengintegrasikan data kesehatan dan menstandardisasi format dan protokol pertukaran data," kata Budi.
Dalam mengembangkan platform ini, Kementerian Kesehatan mengadopsi model infrastruktur Platform-as-a-service (PAAS) yang menghubungkan seluruh ekosistem pelaku industri kesehatan untuk menciptakan satu data kesehatan nasional yang dapat diandalkan.

Nantinya platform ini akan menjadi penghubung antar platform aplikasi yang beragam pada berbagai pelaku industri kesehatan.
Untuk itu, semua aplikasi maupun fasilitas pelayanan kesehatan seperti RS vertikal, RS pemerintah, RS swasta, Puskesmas, Posyandu, laboratorium, klinik hingga apotek harus mengikuti standar yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan di platform SATUSEHAT.
Dikatakan Menkes, adanya IHS pertukaran data kesehatan nasional akan lebih efisien dan efektif.
Baca juga: Kemenkes Luncurkan Aplikasi ASIK (Sehat IndonesiaKu) untuk Mencatat Imunisasi Secara Digital
Melalui platform ini, masyarakat tidak perlu lagi membawa berkas rekam medis fisik jika harus berpindah rumah sakit.
Semua resume rekam medis pasien telah terekam secara digital di platform SATUSEHAT yang terintegrasi dengan PeduliLindungi dan bisa diakses melalui ponsel, di mana pun, dan kapan pun.
"Melalui integrasi ini kita akan mengintegrasikan data kesehatan pasien dari seluruh fasilitas kesehatan (RS, Klinik, Lab, Apotik) ke dalam PeduliLindungi."
"Sehingga pasien rujukan ke RS tidak perlu repot mengirim dokumen medis yang berisi hasil lab/diagnosa atau mengulang pemeriksaan lab. Karena semua data seperti USG, rekam jantung, CT Scan, termasuk obat yang telah diberikan sudah masuk ke PeduliLindungi," jelas Budi.

Begitu juga dengan tenaga kesehatan, dengan adanya platform SATUSEHAT, nakes tidak perlu menginput data berulang pada aplikasi yang berbeda. Cukup mengisi di satu aplikasi, yang secara otomatis terhubung dengan aplikasi kesehatan lainnya.
Selain terintegrasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium dan apotek, Kemenkes berencana melakukan integrasi SATUSEHAT dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: BPJS Beri Akses Masyarakat Melihat Data Pengelolaan Program JKN-KIS, Ini yang Perlu Disimak
Integrasi meliputi sistem pencatatan tuberkulosis, sistem pencatatan secara digital data kematian Maternal dan Perinatal, imunisasi, sistem rujukan nasional, kesehatan ibu dan anak, Sistem informasi manajemen data terpadu kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit.
Proses Integrasi
Proses integrasi data ke platform SATUSEHAT akan dilakukan melalui beberapa fase dengan target melengkapi data yang termasuk ke dalam standar resume medis ke IHS. Di antaranya:
1. Fase pertama
Data pendaftaran pasien dan diagnosa.
2. Fase kedua

Adalah data prosedur medis, data kondisi vital, dan data diet
3. Fase ketiga
Data obat yang terintegrasi dengan kamus obat (KFA)
4. Fase keempat
Data observasi laboratorium dan data observasi radiologi.
Baca juga: Dirut BPJS Dorong Peserta JKN-KIS Manfaatkan Fitur Antrean Online untuk Akses Layanan Kesehatan
5. Fase kelima
Data alergi dan data kondisi fisik.
"Saya harapkan SatuData Kesehatan akan terus berkembang, mengintegrasikan data demografi, data medis, bahkan juga data genomika, yang akan kita luncurkan Agustus mendatang."
"Sehingga Indonesia akan memiliki sistem data kesehatan digital yang paling lengkap dan terintegrasi," ujar Menkes.

Lebih lanjut, Menkes berharap integrasi data kesehatan ini semakin memperkokoh sistem kesehatan Indonesia yang lebih canggih, efisien dan efektif.
Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief Digital Transformation Office, Setiaji menyebutkan saat ini sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan telah melakukan uji coba platform baru ini.
Uji coba versi alfa telah dilakukan kepada sekitar 41 RS diantaranya 9 RS vertikal dan 32 RSUD DKI Jakarta dan saat ini sedang berlangsung ujicoba beta IHS di 31 institusi mulai dari perusahaan kesehatan hingga lab kesehatan.
Baca juga: Kemenkes Tambahkan Daftar Imunisasi Rutin Wajib dari 11 Jadi 14, Salah Satunya Vaksin HPV
"Platform ini telah diuji coba kepada 41 rumah sakit vertikal milik pemerintah pada tahap alpha testing dan sedang berlangsung uji coba fase beta yang melibatkan 31 institusi dari latar belakang yang berbeda–beda," kata Setiaji.
Hingga akhir tahun 2022, Kemenkes menargetkan akan ada sekitar 8.000 fasilitas layanan kesehatan di Indonesia telah terintegrasi dengan IHS dan seluruhnya terintegrasi pada 2023.

Sementara itu, terkait dengan aspek keamanan. Setiaji menyebutkan Kementerian Kesehatan telah bekerjasama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan keamanan data pribadi pengguna.
Hal ini juga akan diperkuat dengan regulasi dari Kemenkes yang akan mengatur penggunaan platform SATUSEHAT.
"Regulasi ini telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan. Mudah-mudahan setelah launching ini bisa kita keluarkan aturan tersebut," harap Setiaji.
(TRIBUNHEALTH)