TRIBUNHEALTH.COM - Kementerian Kesehatan RI akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster.
Hal itu didasari adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkamah Agung.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan Kementerian Kesehatan menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.
Baca juga: Kemenkes Sebut Tidak Ada Perbedaan Gejala Khusus dari Covid Sub Varian XE, XD, dan XF
"Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster," katanya dilansir Tribunhealth.comd dari situs resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Terkait program vaksinasi COVID-19, pemerintah berhasil menyediakan 6 regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.

Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.
Enam regimen tersebut terdiri dari vaksin:
Baca juga: Anak-anak di Bawah Usia 18 Tahun Bisa Mudik Tanpa Tes Antigen, PCR, dan Vaksinasi Booster
- Sinovac
- AstraZeneca
- Pfizer

- Moderna
- Janssen
- dan Sinopharm.
Baca juga: G20 Dukung Indonesia Inisiasi Penyelarasan Standar Prokes dan Sertifikat Digital Vaksin Covid-19
Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX Facility.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka menyegerakan kecukupan stok vaksin untuk bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin.
Termasuk juga fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.
Baca juga: Hoaks, Vaksin HPV Tidak Sebabkan Menopause Dini, Dokter Sebut Usia yang Layak Lakukan Imunisasi
Kemudian untuk mekanisme vaksinasi gotong royong vaksin Sinopharm juga diberikan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.

"Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus COVID- 19 dapat terkendali hingga saat ini," ucap Nadia.
Baca juga: Inggris Mulai Vaksinasi Dosis Keempat untuk Kelompok Rentan, Ada 3 Efek Samping Utama
(TRIBUNHEALTH)