TRIBUNHEALTH.COM - Terapat anggapan bahwa ibu hamil tidak diperbolehkan mencabut gigi.
Masalah kesehatan gigi bisa saja dialami oleh ibu hamil.
Umumnya masalah gigi yang kerap menjadi keluhan adalah gigi berlubang.
Gigi berlubang sering menjadi penyebab utama sakit gigi.
Mulut adalah gerbang dari asupan nutrisi yang dibutuhkan oleh ibu dan janin didalam kandungan.
Karena alasan itulah, gigi yang sehat sangat penting untuk ibu hamil.
Sering terdengar kabar bahwa ibu hamil tidak diperbolehkan untuk mencabut gigi.

Baca juga: Seseorang yang Memiliki Riwayat Kanker Tidak Disarankan Melakukan Perawatan Kecantikan Tali Pusat
Alasan tidak diperbolehkannya karena dapat mengganggu janin.
Untuk penanganan masalah gigi dan mulut apakah itu pencabutan, pembersihan karang gigi, atau penambalan gigi pada ibu hamil sebenarnya tetap bisa dilakukan tindakan.
Jika ada yang mengatakan bahwa ibu hamil dilarang mencabut gigi sebenarnya hanyalah mitos.
Pada ibu hamil justru harus segera dilakukan tindakan.
Karena ada beberapa kondisi dimana mudah terjadinya infeksi pada gusi, kerusakan pada gigi karena pengaruh hormonal pada saat ibu hamil.
Boleh dilakukannya tindakan pencabutan gigi pada ibu hamil saat memasuki trimester ke dua.
Tetapi memang diperlukan penanganan khusus.
Baca juga: Benarkah Kekerasan pada Anak Bisa Diimbangi dengan Kasih Sayang? Begini Kata Psikolog
Harus dilakukan konsultasi lebih dahulu ke dokter kandungan.
Selanjutnya akan dilakukan tindakan ke dokter gigi.
Ibu hamil bisa melakukan perawatan kesehatan gigi, namun harus sesuai dengan prosedural.
Ini disampaikan pada channel YouTube Tribun Timur, bersama dengan drg. Muhammad Ruslin, M.Kes., Sp.BM(K)., Ph.D. Dokter spesialis bedah mulut dan maksilofasial. Jumat (30/10/2020)
(TribunHealth.com/Putri Pramesti Anggraini)