TRIBUNHEALTH.COM - Masyarakat Indonesia yang ingin mengunjungi Singapura, dalam waktu dekat bisa segera melakukannya.
Karena Pemerintah Singapura telah mengizinkan seluruh pelaku perjalanan dari Indonesia masuk ke negaranya.
Hal ini diatur dalam skema vaccinated travel lane (VTL) Unilateral Singapura terhitung mulai tanggal 28 November 2021.
Baca juga: Dokter Jelaskan Efek Samping Booster Vaksin Covid-19, Tubuh Merasa Lelah dan Nyeri di Area Lengan
"Dengan skema ini, maka pelaku perjalanan dari Indonesia yang memenuhi kriteria dapat melakukan perjalanan ke Singapura tanpa harus melaksanakan karantina pada kedatangan," ucap Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dilansir Tribunhealth.com dari situs resmi covid19.go.id.
Terdapat beberapa kriteria dalam kerangka VTL Unilateral ini. Yaitu:
1. Vaksinasi penuh menggunakan vaksin yang diakui WHO
Terdapat berbagai vaksin yang telah diakui WHO dan telah diberikan kepada masyarakat Indonesia. Yakni:
- Pfizer
- AstraZeneca
Baca juga: Pfizer dan Moderna Tengah Kembangkan Vaksin yang Targetkan Varian Covid-19, Termasuk Omicron
- Moderna
- Sinopharm
- dan Sinovac.
2. Menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi bagi WNI
Baca juga: Virus Corona Varian Omricon Masuk Inggris, Ahli Percaya Vaksinasi Tetap Bisa Melindungi dari Infeksi
3. Hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu maksimal 2 hari sebelum keberangkatan
4. Telah melakukan booking dan pembayaran Tes PCR di Bandara Changi saat tiba
5. dan memiliki asuransi Covid-19 dengan minimum coverage 30.000 dollar Singapura bagi short term visitor.
"Informasi lebih lanjut, dapat diakses di situs resmi berikut: https://safetravel.ica.gov.sg.," pungkas Wiku.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Ketersediaan Vaksin COVID-19 Aman hingga Akhir Tahun, Begini Ulasan dr. Reisa
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)