TRIBUNHEALTH.COM - Kecanduan gadget pada anak sebaiknya perlu segera diatasi.
Berbagai cara dapat dilakukan oleh orangtua dalam mengatasi kasus yang umum terjadi pada anak ini.
Salah satu solusi yang dapat dilakukan ialah, dengan menerapkan pembatasan waktu pemberian gadget pada anak.
Baca juga: dr. Luciana Intanti, Sp.A Ungkap Berbagai Gangguan Psikis Pada Anak Akibat Berlebihan Bermain Gadget
Secara umum, cara ini disebut dengan batasan Screen time pada anak.
Hal ini diungkapkan oleh dr. Luciana Intanti Putrijaya, M.SC., Sp.A dilansir Tribunhealth.com dari tayangan YouTube Tribun Pekanbaru.
Screen time ini tidak hanya membatasi anak dalam waktu penggunaan gadget saja.

Melainkan juga memberikan batasan waktu beraktivitas yang melibatkan ponsel, tablet, komputer, dan bahkan televisi.
Baca juga: dr. Ahmad Ashraf Amalius: Mencegah Masalah pada Mata dengan Penggunaan Gadget secara Bijak
Waktu Ideal Pemberian Screen Time
Pemberian Screen time pada anak memang perlu dilakukan, sebagai salah satu upaya agar anak dapat terhindar dari kecanduan gadget.
Meski demikian, dalam pemberian batasan aturan Screen time, orangtua juga perlu memperhatikan usia anak.
Berdasarkan penjelasan Luciana, pada anak berusia dibawah satu tahun tidak boleh terpapar layar elektronik.
Baca juga: dr. Luciana Intanti Putrijaya, M.SC., Sp.A: Kecanduan Gadget Dapat Mempengaruhi Tumbuh Kembang Anak

Sehingga tidak ada waktu Screen untuk anak dibawah usia 1 tahun.
Sedangkan pada anak yang berusia 1 hingga 2 tahun, hanya boleh Screen time dalam bentuk video call.
Baca juga: Tanda-tanda Anak Alami Kecanduan Gadget, Simak Ulasan dr. Luciana Intanti Putrijaya, M.SC., Sp.A
Misalnya ketika berkomunikasi dengan keluarga melalui layar telepon.
Sementara pada anak usia di atas 2 tahun hingga 6 tahun, batasan Screen time yang perlu diterapkan adalah kurang dari 1 jam per hari.
Hal ini sesuai dengan pedoman yang diatur oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia).
Baca juga: Bayi dengan Bibir Sumbing, Kapan Bisa Dioperasi? Ini Jawaban drg. Andi Tajrin, M.Kes, Sp.BM.(K)
Penjelasan dr. Luciana Intanti Putrijaya, M.SC., Sp.A ini dikutip dari tayangan YouTube Tribu Pekanbaru, 8 Desember 2020.
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)