TRIBUNHEALTH.COM - Dokter Spesialis Anak, dr. Hijrah Harmansyah, Sp.A, M.Kes menjelaskan pada prinsipnya vaksinasi itu dikejar jika tertinggal.
Pada waktu kapanpun tertinggal dalam melakukan vaaksinansi maka harus dikejar.
Vaksinasi dimulai dari usia 0 tahun setelah bayi lahir hingga usia lansia.
Namun vaksinasi tersebut sudah memiliki ketentuan dan jadwal masing-masing yang disesuaikan dengan jenis vaksin dan kategori berdasarkan usianya.
Pemberian vaksinasi disesuaikan dengan penyakit yang biasanya menyerang pada usia tersebut.
Dilansir TribunHealth.com, Dokter Spesialis Anak, dr. Hijrah Harmansyah, Sp.A, M.Kes menyampaikan penjelasannya dalam tayangan YouTube Tribun Timur program Ngobrol Sehat.
Baca juga: Vaksinasi Dilakukan Sesuai dengan Usia & Kebutuhan, Begini Ulasan dr. Hijrah Harmansyah, Sp.A, M.Kes

dr. Hijrah mengungkapkan jika belum melakukan vaksinasi bukan berarti sudah selesai begitu saja, namun harus dikejar vaksinasi apa saja yang belum dilakukan.
Pemberian vaksinasi yang terlambat dari jadwal bisa dilakukan penggabungan vaksin dengan vaksin lainnya.
Namun kondisi ini harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah kedua vaksin yang berbeda bisa diberikan secara bersamaan.
Pasalnya tidak semua vaksin bisa diberikan secara bersamaan.
Selain itu, persetujuan dari orang tua juga sangat penting dalam hal ini.
Menurut dr. Hijrah dalam pemberian vaksin pada anak, ada baiknya dilakukan sesuai dengan jadwal dan dipisah antara vaksin satu dengan vaksin lainnya.
Namun jika orang tua menyetujui untuk vaksin gabungan, maka harus dikonsultasikan lebih dalam dengan dokter yang bersangkutan.
"Aturannya kita harus menyampaikan bahwa ini yang tertinggal misalnya vaksin A, kita mau gabung apakah orangtua setuju atau tidak," terang dr. Hijrah.
Baca juga: Begini Perbedaan Vaksinasi dan Imunisasi Menurut dr. Hijrah Harmansyah, Sp.A, M.Kes

"Jika orang tua setuju akan dilakukan, namun jika tidak setuju akan diaturkan jadwal lagi," lanjutnya.
dr. Hijrah menjelaskan bahwa jeda pemberian vaksin satu dengan vaksin lainnya adalah dua minggu setelah vaksin pertama.
"Asalkan vaksin yang diberikan berbeda jenis, misal hari ini vaksin A, dua minggu kemudian vaksin B," jelas dr. Hijrah.
"Kita tidak boleh memberikan vaksin A lagi dua minggu kemudian, karena ada jarak antara satu jenis vaksin yang sama paling dekat adalah 4 minggu."
"Jadi kalau memang yang terlambat itu kan jenis vaksinnya banyak, jadi kita bisa jarak 2 minggu," lanjut dr. Hijrah.
Penjelasan ini disampaikan oleh Dokter Spesialis Anak, dr. Hijrah Harmansyah, Sp.A, M.Kes dalam tayangan YouTube Tribun Timur pada 20 Agustus 2020.
Baca juga: Begini Perbedaan Vaksinasi dan Imunisasi Menurut dr. Hijrah Harmansyah, Sp.A, M.Kes