TRIBUNHEALTH.COM - Ketika merasa sakit, seringkali seseorang akan berkunjung ke apotek untuk membeli obat.
Namun perlu diketahui, obat-obat yang dijual di pasaran memiliki berbagai jenis atau golongan.
Pasalnya, ada beberapa obat yang tidak dapat dibeli secara bebas.
Melainkan harus dengan resep dokter.
Baca juga: Apa Benar Obat Menjadi Cara Nomor 1 untuk Penyembuhan Penyakit?
Baca juga: Apa Itu Penggunaan Obat Secara Rasional? Begini Penjelasan Dokter

Oleh sebab itu, perlu mengenal berbagai golongan obat agar tidak disalahgunakan.
Lantas apa saja golongan obat yang perlu diketahui?
Dikutip dari tayangan YouTube KompasTV Selasa (13/4/2021), dokter Robert Sinto, Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Penyakit tropik dan infeksi bersedia menjelaskan.
Menurut penuturannya, terdapat beberapa penggolongan obat. Yaitu:
1. Obat Bebas
Obat bebas memiliki logo lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi hitam.
Simbol hijau, artinya dapat beredar bebas disertai petunjuk penggunaan.
Obat jenis ini, biasa disebut dengan over the counter.
Ini adalah obat yang paling aman dikonsumsi.
Selain itu bebas dibeli di warung atau apotek.
Baca juga: Perlu Berhati-hati, Ini Dampak Penggunaan Obat Tidak Rasional
Baca juga: Hati-hati, Penggunaan Obat PCC Dapat Mengakibatkan Overdosis hingga Kematian

2. Obat Keras
Obat keras memiliki simbol lingkaran berwarna merah dan huruf K di tengah.
Obat jenis ini hanya bisa didapatkan dengan menggunakan resep dokter.
3. Obat Bebas Terbatas
Obat jenis ini memiliki simbol lingakaran berwarna biru dengan garis tepi hitam.
Simbol biru, artinya obat bebas terbatas.
Obat ini dapat dibeli tanpa resep dokter.
Namun tetap berhati-hati saat penggunaanya.
"Nanti biasanya dalam kotaknya, ada tulisan tidak untuk diminum atau hanya untuk umur."
"Artinya bila tertelan, akan mengakibatkan efek samping berat," sambung Robert.
Baca juga: Pengobatan Apa yang Digunakan untuk Menyembuhkan Meningitis?
Baca juga: Benarkah Obat Penyakit Darah Tinggi Membuat Ginjal Terganggu, Dok?
4. Obat Golongan Narkotika
Simbol palang medali merah, artinya golongan narkotika.
Obat ini hanya bisa dikonsumsi dengan resep dokter karena memiliki risiko berbahaya.
Baca juga: Apakah Katarak Bisa Diobati? Begini Penjelasan Dokter
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)