Trend dan Viral

KJP Plus 2024 Cair Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek Status Penerima & Besaran Nomilan yang Diterima

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
KJP Plus Mei-Juni 2024 Cair Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek Status Penerima dan Besaran Nomilan yang Diterima

TRIBUNHEALTH.COM - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan program strategis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Program ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta dari keluarga yang tidak mampu.

KJP Plus membiayai warga DKI Jakarta dari kalangan tidak mampu untuk dapat melanjutkan pendidikan minimal tamat SMA/SMK.

Tujuan dan manfaat dari program pemerintah ini adalah untuk meringankan biaya pendidikan, seperti biaya SPP, biaya transportasi, dan biaya buku.

Baca juga: Daftar Produk Alternatif Pengganti Produk Pro Israel di Indonesia, Ada Wings hingga Lion

Jadwal pencairan bansos KJP Plus terus menjadi pertanyaan bagi banyak penerima dan sudah ditunggu-tunggu pencairannya.

Menurut Kompas.com, KJP Plus tahap I gelombang pertama untuk periode Januari-Juni 2024 akan mulai cair pada hari ini, Kamis (13/6/2024).

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadis Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengungkapkan, jika pencarian KJP Plus dilakukan untuk dua bulan sekaligus, yaitu Mei dan Juni 2024.

"Pencairan tahap I gelombang pertama sebanyak 460.143 penerima KJP akan didistribusikan Kamis, 13 Juni 2024," ucap Budi dalam keterangan kepada Kompas.com, Rabu (12/6/2024).

Jadwal atau waktu tepat pencairan diserahkan kepada perbankan, tetapi Disdik DKI memastikan dana bantuan akan cair mulai hari ini.

Baca juga: Rutin Minum Madu Setiap Hari? Ini Manfaat Baik yang Akan Didapatkan Oleh Tubuh

Cara Cek Status Penerima KJP Plus Bulan Juni 2024

Masyarakat dapat memastikan akan menerima pencairan dana bantuan pendidikan KJP Plus atau tidak dengan cara mengeceknya secara online.

Dilansir dari Kompas.com, berikut ini cara untuk cek status penerima KJP Plus 2024 alokasi Mei-Juni.

  • Buka laman https://kjp.jakarta.go.id
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) peserta didik penerima KJP Plus
  • Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran
  • Klik "Cek".

Halaman selanjutnya akan menampilkan status penerima KJP Plus sesuai tahun dan tahap penyaluran yang dipilih.

Baca juga: 10 Manfaat Mendengarkan Musik untuk Kesehatan, Mengurangi Stres juga Menenangkan Pikiran

Besaran Nomilan yang Akan Didapatkan

Menurut Kompas.id, setiap peserja KJP Plus akan menerima bantuan pendidikan dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung dari jenjang pendidikannya.

Berikut besaran nominal yang akan diterima berdasarkan jenjang pendidikan:

SD/sederajat: Rp 250.000 per bulan, terdiri dari dana rutin Rp 135.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000, serta tambahan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk murid sekolah swasta sebesar Rp 130.000 per bulan, diberikan selama enam bulan.

SMP/sederajat: Rp 300.000 per bulan, ditambah SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta Rp 170.000 per bulan untuk enam bulan

SMA/Madrasah Aliyah (MA): Rp 420.000 per bulan, ditambah SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta Rp 290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

Baca juga: 6 Manfaat Minum Susu Kurma untuk Kesehatan, Begini Cara Mudah untuk Membuatnya

Tahap I Gelombang Kedua Dalam Tahap Verifikasi

Halaman
12