Tren dan Viral

Bansos Reguler Ini Cair Juni 2024, Cek Syarat dan Ketentuan Pencairannya

Penulis: Putri Pramestia
Editor: Putri Pramestia
ilustrasi menerima bansos

2. Tergolong Keluarga Miskin atau Kurang Mampu:

Penerima bantuan harus tergolong sebagai keluarga miskin atau kurang mampu.

3. Memiliki Komponen PKH (Khusus untuk KPM PKH):

Keluarga penerima bantuan PKH harus memiliki komponen PKH yang masih tercatat.

Baca juga: 10 Dampak Negatif Akibat Terlalu Banyak Makan Daging, Intip Solusinya

4. Bukan Pendamping Sosial:

Tidak boleh menjadi pendamping sosial.

5. Bukan ASN, TNI, atau Polri:

Tidak boleh anggota aktif dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

6. Bukan Pensiunan ASN, TNI, atau Polri:

Tidak boleh menjadi pensiunan dari ASN, TNI, atau Polri.

7. Tidak Sebagai Keluarga ASN, TNI, atau Polri:

Tidak boleh satu keluarga dengan anggota ASN, TNI, atau Polri.

8. Penghasilan di Bawah UMK atau UMR:

Penghasilan tidak boleh di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) yang tercatat di data PPJS Ketenagakerjaan.

9. Penerima Gaji di Bawah UMP atau UMK:

Tidak boleh menerima gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang tercatat di data BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Belum Banyak yang Tau, Ini Manfaat Konsumsi Labu Siam bagi Penderita Asam Urat

10. Tidak Satu Keluarga dengan Penerima Gaji di Atas UMP atau UMK:

Tidak boleh satu keluarga dengan anggota yang menerima gaji di atas UMP atau UMK.

11. Tetap Layak Menurut Pemerintah Daerah:

Bansos PKH dan BPNT Alokasi Bulan Juni 2024 Segera Cair, Namun Ternyata Ada Syaratnya

Halaman
123