TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) di tahun 2024 bagi keluarga yang kurang mampu.
Tujuan dari penyaluran bansos ini tak lain adalah membantu meringankan keluarga penerima manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Diinfromasikan bahwa Juni 2024 ini ada beragam bansos reguler yang akan segera cair.
Terutama bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Informasi mengenai pencairan beberapa bansos ini rupanya sedang menjadi sorotan.
Melansir TribunPontianak, kementrerian sosial (Kemensos) mengeluarkan bansos PKH bertujuan mendukung ekonomi keluarga yang kurang mampu.
Baca juga: Rekomendasi Makanan bagi Penderita Diabetes Tipe 2
Adapun BPNT merupakan bansos pemerintah uang disalurkan secara non tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Merujuk jadwal tahun sebelumnya, pencairan dana PKH tahun 2024 akan dilakukan dalam empat tahapan, yaitu :
1. Tahapan pertama: Januari-Maret 2024
Tahap pertama ini adalah awal dari siklus pencairan tahunan, membantu penerima manfaat mengatur keuangan mereka setelah periode akhir tahun yang biasanya banyakpengeluaran.
2. Tahap kedua: April-Juni 2024
Pada tahap kedua, pencairan dana dilaksanakan pada awal kuartal kedua untuk memberikan dukungan keuangan menjelang pertengahan tahun.
3. Tahap ketiga: Juli-September 2024
Estimasi jadwal pencairan PKH pada tahap ketiga memberikan kepastian bagi penerima dalam merencanakan penggunaan dana untuk periode pertengahan tahun.
Baca juga: Pesan bagi Ibu Hamil dengan Tekanan Darah Tinggi, Dokter: Kontrol Teratur
4. Tahap keempat: Oktober-Desember 2024
Pada tahap ini, penerima PKH dapat mengharapkan pencairan dana pada akhir tahun.
Membantu mereka menghadapi kebutuhan selama periode akhir tahun dan persiapan awaltahun berikutnya.
Syarat-syarat dan Ketentuan Pencairan Bansos
1. Aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
Calon penerima bantuan harus masih tercatat aktif di DTKS, yang merupakan database kesejahteraan sosial yang digunakan oleh pemerintah.