Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan.
2. SMP/MTS
Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan.
Baca juga: Rutin Makan Bayam? Ini Efek Positif yang Akan Didapatkan oleh Tubuh
3. SMA/MA
Besaran dana Rp420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan.
4. SMK
Besaran dana Rp450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.
Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan.
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Baca juga: 6 Tanda-tanda Terlalu Banyak Mengonsumsi Protein, Dehidrasi hingga Berat Badan Naik
Cara Daftar Sebagai Penerima KJP Plus 2024
Untuk bisa terdaftar sebagai penerima KJP, masyarakat harus mendaftarkan diri dulu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal ini karena Pemprov DKI hanya mengirim undangan pengambilan kartu ATM KJP Plus kepada masyarakat yang namanya terdaftar di DTKS.
Namun pendaftaran DTKS tidak bisa dilakukan setiap waktu, melainkan ada waktu-waktu khususnya.
Jelang periode pendaftaran DTKS, Pemprov DKI Jakarta biasanya akan melakukan sosialiasi lewat berbagai media, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.
Untuk warga yang punya KTP Jakarta, bisa dilakukan lewat laman https://dtks.jakarta.go.id.
Khusus bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domilisi dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Baca juga: 5 Teh yang Dapat Membantu Mencegah Pilek, Bisa Dikonsumsi Saat Gejala Pilek Muncul
Berikut Cara Daftar DTKS Online :