IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
2024
IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Baca juga: Sering Merasa Lapar Meski Sudah Makan Banyak? Hati-hati Gejala Penyakit Ini
Kenaikan Gaji Belum Bisa Diberikan per 1 Januari 2024
Meski naik, akan tetapi gaji terbaru PNS tersebut belum bisa dibayarkan mulai Januari 2024.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, gaji yang diterima PNS bulan ini masa sama dengan Desember 2023.
"(Gaji yang diterima ASN pada Januari 2024) masih sama dengan Desember 2023," ungkapnya.
Prastowo mengatakan, kenaikan gaji PNS belum bisa diberikan per Januari 2024 karena pemerintah masih menggodok PP terkait aturan kenaikan tersebut.
"Karena PP belum rampung dan perlu proses administrasi, maka pembayaran akan mundur," ucapnya.
Namun, Prastowo memastikan kekurangan gaji akan diberikan secara rapel pada pembayaran pertama.
"Tapi hak tak berkurang karena ada rapelan. Artinya selisih akan dibayarkan sekaligus saat pembayaran pertama dilakukan," ungkapnya.
"Intinya, saat nanti PP selesai dan administrasi beres, akan dibayarkan gaji baru sesuai kenaikan plus rapel," imbuh Prastowo.
Baca juga: Kecanduan Makanan Manis? dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips untuk Mengatasinya dengan Perbanyak Makan Ini