Trend dan Viral

Gaji PNS Naik 8 Persen, Berikut Besaran Gaji PNS Terbaru Golongan I-IV di Tahun 2024

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
ILUSTRASI PNS, Berikut ini simak besaran gaji PNS 2024 setelah mengalami kenaikan

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

2024

IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Baca juga: Sering Merasa Lapar Meski Sudah Makan Banyak? Hati-hati Gejala Penyakit Ini

Kenaikan Gaji Belum Bisa Diberikan per 1 Januari 2024

Meski naik, akan tetapi gaji terbaru PNS tersebut belum bisa dibayarkan mulai Januari 2024.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, gaji yang diterima PNS bulan ini masa sama dengan Desember 2023.

"(Gaji yang diterima ASN pada Januari 2024) masih sama dengan Desember 2023," ungkapnya.

Prastowo mengatakan, kenaikan gaji PNS belum bisa diberikan per Januari 2024 karena pemerintah masih menggodok PP terkait aturan kenaikan tersebut.

"Karena PP belum rampung dan perlu proses administrasi, maka pembayaran akan mundur," ucapnya.

Namun, Prastowo memastikan kekurangan gaji akan diberikan secara rapel pada pembayaran pertama.

"Tapi hak tak berkurang karena ada rapelan. Artinya selisih akan dibayarkan sekaligus saat pembayaran pertama dilakukan," ungkapnya.

"Intinya, saat nanti PP selesai dan administrasi beres, akan dibayarkan gaji baru sesuai kenaikan plus rapel," imbuh Prastowo.

Baca juga: Kecanduan Makanan Manis? dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips untuk Mengatasinya dengan Perbanyak Makan Ini

Halaman
1234