TRIBUNHEALTH.COM - Kenaikan gaji PNS dipastikan naik di tahun 2024.
Diketahui, kenaikan gaji PNS tersebut mencapai 8 persen.
Tak hanya berlaku untuk PNS, kenaikan gaji 2024 ini juga berlaku untuk ASN lainnya, seperti anggota TNI, Polri, pensiunan, tunjangan veteran, dan PPPK.
Aturan terkait gaji PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji.
Baca juga: Manfaat Jalan Kaki Setiap Hari dapat Menyembuhkan 9 Jenis Penyakit Ini
Dikutip TribunJatim dari Kompas.com, berikut ini perbandingan besaran gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan.
Gaji PNS Golongan I
2023
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2024
Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Baca juga: Mengenal Sosok 9 Naga, Penguasa Ekonomi Indonesia, Lengkap dengan Bisnis dan Kekayaannya
Gaji PNS golongan II
2023
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300