Trend dan Viral

Gaji PNS Naik 8 Persen, Berikut Besaran Gaji PNS Terbaru Golongan I-IV di Tahun 2024

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
ILUSTRASI PNS, Berikut ini simak besaran gaji PNS 2024 setelah mengalami kenaikan

TRIBUNHEALTH.COM - Kenaikan gaji PNS dipastikan naik di tahun 2024.

Diketahui, kenaikan gaji PNS tersebut mencapai 8 persen.

Tak hanya berlaku untuk PNS, kenaikan gaji 2024 ini juga berlaku untuk ASN lainnya, seperti anggota TNI, Polri, pensiunan, tunjangan veteran, dan PPPK.

Aturan terkait gaji PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji.

Baca juga: Manfaat Jalan Kaki Setiap Hari dapat Menyembuhkan 9 Jenis Penyakit Ini

Dikutip TribunJatim dari Kompas.com, berikut ini perbandingan besaran gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan.

Gaji PNS Golongan I

2023

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2024

Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664

Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Baca juga: Mengenal Sosok 9 Naga, Penguasa Ekonomi Indonesia, Lengkap dengan Bisnis dan Kekayaannya

Gaji PNS golongan II

2023

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman
1234