TRIBUNHEALTH.COM - Kecelakaan bisa terjadi pada siapa saja dan di mana saja.
Misalnya ketika sedang berangkat atau pulang bekerja.
Sayangnya kecelakaan saat berangkat kerja tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Artinya apabila terjadi luka serius yang memerlukan tindakan medis, biaya pengobatannya tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
Mengapa bisa demikian?
Pasalnya, kecelakaan saat perjalanan menuju tempat kerja atau pulang kerja tergolong sebagai kecelakaan kerja.
Menurut ketentuan BPJS Kesehatan, kecelakaan kerja memang tidak termasuk dalam daftar yang ditanggung.
Namun tenang saja, ini bukan berarti orang yang kecelakaan tidak bisa berobat gratis.
Pasalnya ada jaminan lain dari pemerintah yang mengcover kecelakaan kerja.
Baca juga: Cara Daftar KIS atau BPJS Kesehatan PBI, Iuran Bulanan Ditanggung Pemerintah
Ketika terjadi kecelakaan dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja, BPJS Ketenagakerjaan lah yang akan membiayai pengobatan.
Tentu saja syaratnya harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Melansir laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, kecelakaan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
Kecelakaan di Lokasi Kerja
Kecelakaan apa pun yang terjadi dalam lingkungan kerja akan menjadi tanggungan JKK.
Misalnya seperti ilustrasi di atas, atau kecelakaan yang terjadi saat kerja di lapangan untuk profesi yang berisiko tinggi.
Misalnya untuk kamu yang bekerja di area kilang minyak, pembangunan gedung bertingkat, maupun profesi lain dengan risiko kecelakaan yang tinggi.
Baca juga: Tak Perlu Resign, Simak Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja
Kecelakaan dalam Perjalanan
Tidak ada seorang pun yang berharap mengalami kecelakaan, sayangnya terkadang hal ini tidak bisa dihindari dan mungkin terjadi saat perjalanan berangkat atau pulang kerja.
Ketika hal ini terjadi, maka JKK dari BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung risiko finansial yang terjadi akibat kecelakaan tersebut.
Penyakit Akibat Pekerjaan