TRIBUNHEALTH.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program yang memberikan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.
Program pemerintah ini menjamin pesertanya agar terpenuhi segala kebutuhan hidup mendasar bagi pekerja dan keluarganya.
Tidak harus menunggu resign, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih akif bekerja.
Kendati demikian, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Kendaraan Pelat Nomor B Bebas Tilang Elektronik atau ETLE 2023, Simak Ketentuannya
Dilansir Kompas.com dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut ketentuan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja.
- Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah.
- Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.
- Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.
Syarat Pencairan JHT Saat Masih Kerja
Untuk mencairkan saldo JHT saat masih bekerja, terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, yaitu sebagai berikut.
1. Dokumen mengajukan klaim sebagian 10 persen
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, atau surat keterangan berhenti bekerja
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (jika ada).
Baca juga: BSU 2023 Kapan Cair? Berikut Info Menaker dan Cara Cek BSU Ketenagakerjaan 2023 di kemnaker.go.id
2. Dokumen mengajukan klaim sebagian 30%
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerjasama)
- Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
- NPWP
Baca juga: Razia Pajak Kendaraan 2023 Segera Dimulai, Hati-hati Mobil & Motor Bodong Langsung Diangkut

Baca juga: Inilah Tanda-tanda Tubuh Sehat Meski Berat Badan Tidak Turun
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja
Dilansir Kompas.com dari Kompas.TV, berikut adalah prosedur mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja.
1. Mengajukan pencairan secara online
- Akses laman berikut, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “simpan”
- Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan ke email
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Baca juga: 10 Tips Supaya Awet Kenyang walaupun Makan Lebih Sedikit, Dapat Bantu Menurunkan Berat Badan
2. Mengajukan pencairan secara offline
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yakni ingin mengajukan pencairan JHT
- Ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan
- Isi data awal, berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor kepesertaan Sistem akan memverifikasi data secara otomatis, dan
- Anda akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Unggah dokumen persyaratan, dan Anda akan mendapatkan nomor antrean
- Saat giliran Anda, ikuti proses hingga selesai
- JHT akan dicairkan melalui nomor rekening yang Anda lampirkan.
Demikian cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign terlebih dahulu.
Baca juga: Tren di Media Sosial, Berikut Ini 3 Cara Edit Foto Disney Pixar Menggunakan Bing Creator
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Kompas.com/Tribunhealth.com)