TRIBUNHEALTH.COM - Selain mengetahui informasi status penerima 2023 dan kapan pencairan KJP 2023 tahap 2 pakai NIK di kjp.jakarta.go.id, simak juga besaran yang akan diterima.
Diketahui jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan pencairan dana KJP Plus Tahap 2 2023 gelombang 1 secara bertahap mulai 28 November 2023.
Adapun penyaluran KJP Plus bulan November 2023 akan diberikan kepada 576.263 peserta didik.
Dari total tersebut, bantuan dana KJP Plus 2023 telah mencakup seluruh jenjang yakni mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB).
Siswa dapat melakukan pengecekan sebagai penerima dana KJP Plus 2023 secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Baca juga: Manfaat Luar Biasa Makan Daging Kambing Bagi Kesehatan
Cara cek KJP pakai NIK
1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id;
2. Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;
3. Pilih layanan situs ‘Pencarian’.
4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Oktober 2023;
5. Klik 'Tahun';
6. Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;
7. Klik menu ‘Cek’;
8. Setelah itu, data penerima KJP Plus Mei 2023 akan muncul.
Baca juga: Apakah Penderita Diabetes Boleh Makan Mangga? Begini Kata Ahli
Besaran dana KJP Plus 2023
1. SD/MI
Jumlah penerima jenjang SD/MI 226.400 peserta didik.
Besaran dana Rp 250.000/bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan
2. SMP/MTs