6. Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.
Baca juga: VIRAL Aplikasi No Thanks Serukan Boikot Produk yang Pro Israel: Bisa Cek Produk Terafiliasi Israel
Syarat penerima KJP Plus
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Lihat Status Penerima Online! Cek KJP 2023 Tahap 2 Kapan Cair Pakai NIK di kjp.jakarta.go.id 2023
Klik di sini untuk dapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/TribunKaltim.co)
Baca berita lainnya di sini.