Trend dan Viral

Benarkah Pasien BPJS Dibatasi Rawat Inap Maksimal 3 Hari? Begini Tanggapan Pihak BPJS Kesehatan

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Ilustrasi pengguna BPJS Kesehatan

Namun, jika tidak dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk rawat inap.

Jika peserta perlu dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien rawat inap.

Biasanya setelah diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, pasien akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.

Dari sinilah rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan.

Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh.

"Dimana pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP)," tulis laman Indonesia Baik.

Baca juga: Tahukah Anda Rutin Makan Pisang Bisa Bantu Atasi Kecemasan? Berikut Simak Faktanya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Beredar Kabar BPJS Hanya Tanggung Rawat Inap Pasien Maksimal 3 Hari? Begini Tanggapan Mereka.

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)