Trend dan Viral

Benarkah Pasien BPJS Dibatasi Rawat Inap Maksimal 3 Hari? Begini Tanggapan Pihak BPJS Kesehatan

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Ilustrasi pengguna BPJS Kesehatan

TRIBUNHEALTH.COM - BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah program jaminan kesehatan bagi masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Diketahui BPJS Kesehatan memberikan beberapa layanan pengobatan dan perawatan untuk berbagai penyakit, baik itu layanan rawat jalan ataupun rawat inap.

Untuk pelayanan rawat inap akan diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang sakit dan diharuskan untuk menjalani rawat inap di rumah sakit.

Dalam hal ini, perserta BPJS Kesehatan akan mendapat layanan sesuai dengan kelas masing-masing.

Baca juga: 3 Bansos yang Akan Cair di Bulan Desember 2023, Begini Cara Cek Penerimanya

Kendati demikian, sebagian masyarakat ada yang belum memahami bagaimana menggunakan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan tersebut.

Termasuk mengenai berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit.

Banyak pasien BPJS Kesehatan yang beranggapan bahwa pasien dibatasi untuk menjalani rawat inap di rumah sakit, misalnya hanya dibolehkan selama 3 hari saja.

Lebih dari batas waktu yang ditentukan tersebut, maka pasien harus menanggung sendiri biaya rawat inap yang tersisa.

Lantas, benarkah anggapan yang beredar tersebut?

Baca juga: BSU 2023 Kapan Cair? Berikut Info Menaker dan Cara Cek BSU Ketenagakerjaan 2023 di kemnaker.go.id

Lama Pasien Dibolehkan Rawat Inap di Rumah Sakit

Melansir Serambinews.com, BPJS Kesehatan dalam unggahan videonya di channel YouTube BPJS menerangkan, bahwa tidak ada batasan durasi rawat inap di rumah sakit.

Selama masih tercatat sebagai peserta dan menggunakan BPJS Kesehatan, pasien dapat dirawat hingga sehat.

"Lama rawat pasien BPJS Kesehatan itu tidak dibatasi hari, namun berdasarkan indikasi medis dan jika kondisi pasien itu sudah stabil atau terkendali. Jadi jika pasien masih membutuhkan perawatan tidak dipaksakan pulang," demikian dijelaskan dalam video yang diunggah pada 18 Oktober 2023 tersebut.

Laman Indonesia Baik dari Kominfo juga menjelaskan hal yang sama.

Berdasarkan Perpres Nomor 82/201823-02-2022, pasien bisa rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan tanpa batas waktu.

Baca juga: Tak Perlu Resign, Simak Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja

"Lama rawat inap adalah hingga pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang oleh dokter," demikian dituliskan oleh Laman Indonesia Baik yang dilansir dari Serambinews.com.

Mengenai durasi rawat inap peserta BPJS Kesehatan yang disebut dibatasi selama 3 hari sebagaimana anggapan yang beredar di kalangan masyarakat, juga sebenarnya sudah pernah ditanggapi oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

Ali menegaskan, BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap peserta.

"Itu perlu diluruskan karena menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari," kata dia pada Kamis 16 Februari 2023 sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Oleh karena itu, kata Ali, lamanya rawat inap bergantung pada dokter yang bertanggung jawab.

Halaman
123