Trend dan Viral

Resmi Naik! Berikut Daftar Kenaikan UMP 2024 Se-Pulau Jawa, Tertinggi DIY 7,27 Persen

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Resmi Naik! Inilah Daftar Kenaikan UMP 2024 di Pulau Jawa, Tertinggi DIY 7,27 Persen, Terendah Banten 2,5 Persen

TRIBUNHEALTH.COM - Penetapan kenaikan upah mininum telah diumumkan oleh sejumlah daerah di Indonesia.

UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing provinsi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, penetapan UMP 2024 maksimal dilakukan pada 21 November 2023.

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minium haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan," kata Ida sebelumnya sebagaimana dikutip TribunHealth dari Kompas.com.

"PP 51 Tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023," sambungnya.

Baca juga: Daftar 12 Provinsi yang Mengalami Kenaikan UMP 2024, DKI Jakarta Naik 3,6 Persen, Maluku Tertinggi

Melansir Kompas.com, berikut ini daftar UMP 2024 di Pulau Jawa, dari yang tertinggi hingga terendah.

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP melalui sidang putusan Dewan Pengupahan.

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, UMP DKI Jakarta akan naik menjadi Rp 5.067.381.

"Penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 yang dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan dimaksud, mempertimbangkan inflamasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp 5.067.381," ujar Heru dikutip dari Kompas.com.

Dengan demikian, kenaikan UMP DKI Jakarta pada tahun 2024 adalah sebesar 3,6 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 4.901.798.

2. Banten

Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kenaikan UMP 2024 sebesar Rp 2.727.812 atau naik 2,50 persen.

Hal ini berdasarkan keputusan Gubernur Bantern Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 21 November 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan UMP 2024 merupakan hasil diskusi bersama antara Pemprov Banten, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi.

Selanjutnya, Pemprov Banten akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha, serikat buruh, dan yang lainnya.

"Akan berlaku tanggal 1 Januari 2024 nanti. UMP ini sebagai jaring pengaman sosial. Bilamana ada perusahaan tidak sanggup melaksanakan UMK berapa lamanya, maka acuan mereka (pengusaha) melakukan komunikasi bipartid tidak boleh rendah dari UMP," ujar Septo dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Tahukah Anda Rutin Makan Pisang Bisa Bantu Atasi Kecemasan? Berikut Simak Faktanya

3. Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan kenaikan UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000.

Dengan demikian, UMP Jawa Timur 2024 naik menjadi Rp 2.165.244 dari sebelumnya Rp 2.040.244 pada tahun 2023.

Halaman
123