Trend dan Viral

Resmi Naik! Berikut Daftar Kenaikan UMP 2024 Se-Pulau Jawa, Tertinggi DIY 7,27 Persen

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Resmi Naik! Inilah Daftar Kenaikan UMP 2024 di Pulau Jawa, Tertinggi DIY 7,27 Persen, Terendah Banten 2,5 Persen

Kenaikan UMP Jawa Timur ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang UMP Jawa Timur tahun 2024.

"Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jatim serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jatim, maka kenaikan UMP 2024 dengan nilai kenaikan sebesar Rp 125.000 atau 6,13 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30," ujar Khofifah dikutip dari Kompas.com.

Menurut Khofifah, keputusan kenaikan UMP Jatim 2024 ini memperhatikan rasa keadilan, kondisi perekonomian, dan ketenagakerjaan di Jatim.

Kenaikan ini juga telah dilakukan melalui pertemuan tokoh serikat pekerja di Jatim untuk mengonsolidasikan dan mengomunikasikan tuntutan yang disampaikan terkait nilai kenaikan UMP.

4. DIY

UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditetapkan naik sebesar Rp 144.115,22 atau mengalami kenaikan sebesar 7,27 persen.

Dengan demikian UMP di DIY pada 2024 menjadi sebesar Rp 2.125.897,61 dari sebelumnya sebesar Rp 1.981.782,39.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi berharap, buruh di DIY akan mendapatkan upah lebih tinggi daripada UMP yang ditetapkan.

Ia menjelaskan, Gubernur DIY berencana mengumumkan UMK pada tanggal 30 November 2023 mendatang.

“Besaran UMK tidak boleh sama (dengan UMP) dan tidak boleh di bawah UMP,” ujar Aria dikutip dari Kompas.com.

Sesuai dengan regulasi, tak akan ada lagi buruh di DIY yang diberi upah di bawah dari Rp 2,1 juta.

"Namanya upah minimum, tentu saja bagian dari safety net yang semestinya dipenuhi, dan itu berlakunya bagi pekerja kurang dari 1 tahun," kata dia.

Baca juga: Suka Minum Air Es? Inilah Sederet Manfaat dan Efek Samping Minum Air Es untuk Kesehatan

5. Jawa Barat

Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengumumkan, UMP Jabar 2024 ditetapkan naik 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495.

"Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodasi semua kepentingan, dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," ujar Bey dikutip dari Kompas.com.

Bey menyebutkan, perhitungan UMP 2024 masih didasarkan pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Kami (Pemprov Jabar) sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung, baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," jelas dia.

6. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan kenaikan UMP 2024 sebesar 4,02 persen menjadi Rp 2.036.947.

"Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Azis.
Menurutnya, UMP 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Halaman
123