Pastikan KPM memenuhi syarat dan kategori untuk mendapatkan dana bantuan Bansos PKH dan BPNT 2023.
Perlu dicatat Bansos ini mulai mengarah kepada para KPM pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang merangkap sebagai kartu ATM.
Baca juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2023, Upah Minimun 2024 Ditetapkan 21 November, Kota Semarang Tertinggi
Nominal rincian PKH dan BPNT 2023
Selain mengetahui cara cek Bansos , berikut ini nominal kategori PKH dan BPNT yang akan diterima para KPM.
Setidaknya ada 7 kategori yang akan mendapatkan Bansos PKH tahap 4 dengan total besaran yang diterima berbeda.
- Para ibu hamil, besaran bantuan Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
- Anak balita dan usia dini 0 - 6 tahun, besaran bantuan Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
- Pelajar Sekolah Dasar (SD), besaran bantuan Rp900.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
- Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), bantuan Rp1.500.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
- Pelajar Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), besaran bantuan Rp2.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
Baca juga: 10 Tips Supaya Awet Kenyang walaupun Makan Lebih Sedikit, Dapat Bantu Menurunkan Berat Badan
- Para lansia, besaran bantuan Rp2.300.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
- Penyandang disabilitas, besaran bantuan Rp2.300.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
Selanjutnya Bansos BPNT 2023 disalurkan kepada KPM tanpa kriteria tertentu.
Hanya saja perlu diperhatikan persyaratannya yang telah berlaku untuk mendapat Bansos 2023.
Penerima Bansos BPNT 2023 akan menerima total bantuan sebesar Rp2.400.000.
Bantuan juga disalurkan dalam 4 tahapan, sehingga untuk 1 kali pencairan KPM akan menerima Bansos Rp600.000.
Demikian informasi tentang Bansos PKH dan BPNT 2023 yang akan cair serentak. Semoga membantu.
Baca juga: 7 Tanda-tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula, Salah Satunya Kerap Merasa Lapar
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(TribunnewsMaker.com)(Tribunhealth.com)