Trend dan Viral

Cair Sekaligus, Bansos BPNT & PKH Tahap 4 dan 5, Warga Miskin Dapat Total Rp 3 Juta

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Ilustrasi cek nama penerima Bansos PKH.

TRIBUNHEALTH.COM - Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 dan 5 cair sekaligus, KPM bisa mendapatkan bansos dengan total Rp 3 juta.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada bulan November ini bisa mendapatkan sejumlah dana bantuan.

Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan langsung melalui berbagai metode.

Bantuan uang senilai total Rp 3.000.000 akan diberikan kepada penerima sesuai kategori dan ketentuan berlaku.

Bantuan yang masih cair tersebut ialah BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan).

Baca juga: Langkah Mencegah Kebobolan Tabungan Agar Tak Jadi Korban Seperti Rp 25,6 M, Polisi Ungkap Langkahnya

Melansir TribunewsMaker, memasuki pertengahan bulan November 2023, bantuan PKH 2023 ini akan masih dicairkan, untuk itu perlu cek link resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Bagi yang belum mendaftarkan diri sebagai penerima, dapat segera melakukan pendaftaran.

Diketahui bansos yang akan diterima baik BPNT maupun PKH akan berbeda, dan pencairannya telah berlangsung sedari awal November 2023.

Setelah terdaftar sebagai penerima resmi bansos BPNT dan PKH 2023, masyarakat tentunya akan menerima sejumlah uang yang cair setiap bulan atau setiap dua bulan, bahkan ada yang per triwulannya.

Terdapat perubahan lokasi pencairan khusus untuk bansos PKH 2023, untuk PKH yang cair dalam dua bulan, penerima dapat mengambilnya melalui Bank Himbara.

Kemudian untuk BPNT 2023 lokasi pencairan tidak berubah. Anda dapat melakukan pencairan di dua lokasi yakni melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.

Tidak salah lagi, dengan memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku Bansos akan dicairkan kepada penerima.

Baca juga: Daftar UMK Jawa Barat 2023, Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November, Kota Bekasi Tertinggi

Syarat pencairan Bansos PKH dan BPNT 2023

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 Bansos reguler ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat

3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif

Pemerintah menargetkan Bansos PKH dan BPNT 2023 untuk 29 juta masyarakat miskin dan rentan miskin di seluruh wilayah Indonesia.

Penyaluran Bansos akan mengarah kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Halaman
12