Trend dan Virala

INGAT! Hal-hal Ini Dilarang Saat Tes SKD CPNS 2023, Jangan Asal Gunakan Komputer CAT

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Ilustrasi peserta tes SKD Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Catat! hal ini dilarang saat tes SKD CPNS 2023, tak boleh asal gunakan komputer CAT.

TRIBUNHEALTH.COM - Ingat! Hal-hal berikut ini dilarang saat tes SKD CPNS 2023 sedang berlangsung.

Bagi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 sebaiknya perhatikan betul apa saja yang dilarang saat pelaksanaan ujiannya.

Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan ialah aturan berpakaian saat melaksanakan tes SKD CPNS 2023.

Seleksi Dasar Kompetensi CPNS 2023 digelar secara serentak mulai hari Kamis (9/11/2023).

Apabila ada peserta yang melanggar tata tertib tersebut, maka tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

Baca juga: 7 Dokumen Penting Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS 2023, Pastikan Tidak Ada yang Tertinggal!

Melansir TribunnewsMaker.com, berikut ini larangan yang harus dihindari oleh peserta SKD CPNS 2023.

1. Membawa buku-buku atau catatan lainnya, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon selular atau alat komunikasi lainnya, serta kamera dalam bentuk apapun ke dalam ruang seleksi

2. Membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya

3. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi

4. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT

5. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung

6. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung

7. Keluar ruang seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia

8. Merokok dalam ruang seleksi

Baca juga: Tanggal dan Lokasi Ujian Tes SKD CPNS & PPPK 2023 Belum Keluar? Jangan Panik, Ini Solusi Mudahnya

Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2023 Pria dan Wanita

1. Pria: atasan kemeja putih berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.

2. Wanita: atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.

3. Tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.

Sistem Kelulusan SKD CPNS 2023

1. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut.

Halaman
12