a. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum, yaitu
1) 65 (enam puluh lima) untuk TWK,
2) 80 (delapan puluh) untuk TIU, dan
3) 166 (seratus enam pulun enam) untuk TKP.
Baca juga: Cara Mudah Lihat Jumlah Pelamar Tiap Formasi CPNS & PPPK 2023, Klik Link Berikut
b. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik,yaitu
1) nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas), dan
2) nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima)
c. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, yaitu
1) nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam), dan
2) nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Baca juga: 10 Tips Supaya Awet Kenyang walaupun Makan Lebih Sedikit, Dapat Bantu Menurunkan Berat Badan
d. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, yaitu
1) nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam), dan
2) nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
2. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi ambang batas.
3. Dalam hal terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, kelulusan SKD ditentukan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK.
4. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada angka 3 masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta tersebut diikutkan SKB.
Baca juga: Tren di Media Sosial, Berikut Ini 3 Cara Edit Foto Disney Pixar Menggunakan Bing Creator
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunnews.com, Widya)(TribunHealth.com)