TRIBUNHEALTH.COM - Seorang ibu angkat di Purworejo Jawa Tengah diamankan polisi.
Wanita berinisial HH (24) ini dikenakan pasal penganiayaan lantaran membanting bayi yang masih berusia 19 bulan.
Akibat kekerasan yang dia lakukan, bocah tersebut harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Bocah nahas itu mengalami pendarahan otak dan sempat tak sadarkan diri.
Kini HH sudah dinyatakan sebagai tersangka dan terancam pidana 10 tahun.
Melansir Kompas.com berikut ini kronologi kasus ibu angkat membanting bayi di Purworejo.
Baca juga: Seorang Ibu Melahirkan Darurat di Tengah Tol, Dokter Syok Bayi Tak Bergerak dan Ibu Menutup Mata
Kesal karena anak nangis
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo mengatakan kasus kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 09.45 WIB.
Kekerasan tersebut dilakukan di barber shop T-Tri di jalan A Yani, Kampung Plaosan, Purworejo.
Eko menjelaskan, penganiayaan itu terjadi ketika tersangka dan suaminya serta korban datang ke tempat kejadian untuk mengecek dagangan.
Namun, korban yang digendong tersangka menangis terus sehingga membuat tersangka jengkel.
Tersangka pun membanting korban hingga memukulnya.
"Motif kejadian tersangka tidak sabar menghadapi anak korban yang rewel atau menangis terus, hingga tersangka melempar dan melakukan pemukulan terhadap korban," kata Eko dalam keterangan resminya Kamis (9/11/2023).
Alami pendarahan otak
Suami tersangka yang melihat korban terkapar tak berdaya langsung memanggil ambulans.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan setelah sampai di rumah sakit.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit Panti Waluyo yang tidak jauh dari TKP kemudian dirujuk ke RS dr. Tjitrowardojo selanjutnya dirujuk ke RS Sardjito Yogyakarta untuk tindakan operasi dikarenakan korban mengalami pendarahan pada otak," paparnya.
Baca juga: Pilu, Haslina Dapat Kabar Ayah Meninggal Dunia 15 Menit sebelum Wisuda, Berjuang Lawan Stroke
Kondisi mulai membaik
Kondisi bayi tersebut kini perlahan mulai membaik.
Kabar ini disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Purworejo, Nurani Mulyaningsih, Jumat (3/11/2023).