Trend dan Viral

Baru 3 Bulan Jadi Ibu Angkat, Wanita di Purworejo Banting Bayi karena Kesal Tak Henti Menangis

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
Wanita berinisial HH (24) warga Kecamatan Purworejo, Jawa Tengah menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak angkatnya sendiri.

Nurani mengatakan, korban penganiayaan tersebut saat ini sudah bisa berkomunikasi meski belum sempurna.

Diketahui korban masih menjalani perawatan intensif di RSUP Sarjito, Yogyakarta.

Korban saat ini ditemani oleh ibu kandung, ayah angkat berserta kakek dan nenek angkatnya.

"Korban sudah mulai sadar, rencana mau pindah ruangan. Matanya sudah mau melek dan bisa diajak komunikasi sama simbah angkatnya," ungkap Nurani.

Ilustrasi bayi korban kekerasan ibu angkat (freepik.com)

Pengobatan ditanggung pemerintah

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di wajah.

Bocah tersebut mengalami cedera parah di bagian kepala hingga membuatnya tak sadarkan diri.

"Saat kami cek di rumah sakit, di wajah ada luka-luka lebam. Dari keterangan medis yang parah itu luka dalam di bagian kepala," bebernya.

Pihaknya pun akan terus memantau perkembangaan kesehatan si bayi.

Nurani juga memastikan biaya pengobatan terhadap korban selama berada dalam perawatan rumah sakit akan ditanggung pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Daerah.

"Simbah kakung dan simbah putri dari ayah angkatnya yang saat ini menjaga di rumah sakit, bersama ibu biologis dari anak itu. Saat ini masih dirawat di RSUP Sarjito, kita doakan semoga segera sembuh dan pulih kembali," tuturnya.

Baca juga: Warga Swadaya Bangun Patung Jokowi Rp2,5 Miliar, Dihujat Warganet karena Dianggap Tak Mirip

Baru 3 bulan dirawat pelaku

Nurani menjelaskan, bayi tak berdosa itu baru sekitar 3 hingga 4 bulan dirawat ibu dan ayah angkatnya.

Sebelumnya dia tinggal bersama orang tua kandungnya.

"Kami sudah melakukan penelusuran, bahkan sampai di kepala desa setempat dan akhirnya diperoleh informasi bahwa si terduga pelaku itu ibu angkat," kata dia.

Wanita berinisial HH (24) warga Kecamatan Purworejo, Jawa Tengah menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak angkatnya sendiri. (Humas Polres Purworejo)

Terancam 10 tahun penjara

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo angkat suara soal kasus ini.

HH kini terancam 10 tahun penjara karena menganiaya anak angkatnya yang masih berumur 19 bulan.

"Atas perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata AKBP Eko Sunaryo dalam keterangan resminya Kamis (9/11/2023).

*Diolah dan dihimpun dari Kompas.com

(TribunHealth.com)