Trend dan Viral

Kalangan Buruh Tuntut UMP 2024 Naik 15 Persen, Segini Upah DKI Jakarta yang Akan Didapatkan

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Ilustrasi UMP 2024. Berikut simulasi besaran upah DKI Jakarta jika UMP 2024 naik 15 persen.

Lantas, berapa upah DKI Jakarti jika tuntutan buruh soal UMP 2024 naik 15 persen dikabulkan?

TribunJakarta.com, mencoba melakukan simulai kenaikan upah sebesar 15 persen tersebut.

Apabila tuntutan buruh mengenai kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen dikabulkan, maka kurang lebih UMP 2024 DKI Jakarta akan mengalami kenaikan sebesar Rp 735.268.

Kemungkinan UMP DKI 2024 jika naik 15 persen akan menjadi Rp 5.637.067.

Baca juga: Sebabkan Tensi Turun, dr. Zaidul Akbar Imbau untuk Tidak Minum Infused Water Setiap Hari

Perbandingan UMP DKI Jakarta dalam 5 Tahun Terakhir

Berikut ini perbandingan UMP DKI Jakarta dalam 5 tahun terakhir:

  • 2023: Rp 4.901.798
  • 2022: Rp 4.641.854
  • 2021: Rp 4.416.186
  • 2020: Rp 4.267.349
  • 2019: Rp 3.940.973
  • 2018: Rp 3.648.035

Baca juga: Mengenal Sosok 9 Naga, Penguasa Ekonomi Indonesia, Lengkap dengan Bisnis dan Kekayaannya

Aturan Penetapan Upah

Ketentuan upah saat ini diatur dalam PP No 36/2021 tentang Pengupahan, turunan dari Undang-undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Di mana, ketentuan soal upah minimum diatur dalam Bab V.

Bagian Kesatu pasal 23 mendefinisikan upah minimum sebagai upah bulanan terendah, yaitu tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," demikian bunyi pasal 23 ayat (3) PP No 36/2021.

Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan bersangkutan, dan untuk yang lebih dari 1 tahun berpedoman pada struktur dan skala upah.

Baca juga: BSU 2023 Kapan Cair? Berikut Info Menaker dan Cara Cek BSU Ketenagakerjaan 2023 di kemnaker.go.id

"Upah minimum terdiri atas (a) upah minimum provinsi (UMP) dan (b) upah minimum kabupaten/ kota dengan syarat tertentu," bunyi pasal 25 ayat (1).

Sementara, ayat (2) dan (3) menetapkan, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, secara khusus untuk huruf (b) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/ kota yang bersangkutan.

"Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dimaksud pada ayat (2) meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," pasal 25 ayat (4-5) PP No 36/2021.

Jika mengacu ketentuan tersebut, formula pengupahan diantaranya menggunakan komponen pertumbuhan ekonomi atau inflasi, bukan total dari kedua indikator ekonomi tersebut.

Baca juga: Wanita Wajib Tahu! Inilah 6 Manfaat Tidur Tanpa Gunakan Bra, Baik untuk Kesehatan

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(TribunJakarta.com)(Tribunhealth.com)