Aries mengatakan, walaupun belum memasuki masa kampanye, cara yang dilakukan oleh caleg tersebut tidak dibenarkan.
Sebab menurutnya, sajadah tidak dikategorikan sebagai alat untuk berkampanye.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023.
"Sosialisasi boleh dilakukan sepanjang tidak ada ajakan. Sajadah juga bukan alat kampanye karena sajadah merupakan alat ibadah," jelas Aries.
Baca juga: dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips Jaga Pencernaan dengan Konsumsi Jeruk Nipis Dicampur Bahan Ini
Tak beretika dan berpotensi ganggu kekhusuan
Beredarnya video tersebut, Aries menilai jika kampanye menggunakan sajadah sama sekali tidak beretika.
Aries mengimbau kepada partai politik ataupun caleg untuk mengedepankan kampanye sesuai aturan yang berlaku.
"Secara etika kurang pas sebab dalam salat ini terkait kekhusyuan. Kami mengimbau parpol maupun bacaleg menggunakan metode sosialisasi yang sesuai dengan PKPU," pungkasnya.
Baca juga: Inilah Capres Terkuat Versi Survei Capres 2024 Terbaru, Tak Persoalkan Siapapun Cawapresnya
Klarifikasi: pemilu sebelumnya
Tak lama setelah beredar luas, pemilik akun yang pertama kali memviralkan lantas membuat klarifikasi.
Melalui akun yang sama, pemilik akun memastikan jika sajadah yang digunakan dalam videonya digunakan pada pemilu sebelumnya.
Kepastian itu didapatkannya setelah mendapat jawaban dari pemilik sajadah.
"Setelah saya bertanya kepada pemilik sajadah, ternyata sajadah bukan kampanye tahun ini, tetapi di tahun-tahun sebelumnya,” ujar melalui akun sosmed miliknya.
Dapatkan produk kesehatan di sini
(TribunHealth.com/Ahmad Nur Rosikin)