Terungkapnya penyelundupan tersebut, kata Dewa, bermula saat polisi mendapat informasi soal dugaan penimbunan solar.
Kemudian aparat sempat membuntuti kendaraan yang diduga digunakan untuk menimbun solar dari SPBU hingga ke tempat penimbunan.
Hingga pada akhirnya, polisi menggerebek para tersangka dan mendatangi lokasi penimbunan.
Baca juga: Pelajar SMK di Gunung Kidul Tak Malu jadi Pemulung: Tempuh 15 Km Sehari dapat Rp 15.000
Proses penggerebekan dilakukan di wilayah Kecamatan Rogojampi saat proses jual beli solar hasil timbunan.
"Di lokasi penimbunan, didapati 25 drum yang masih masing berisi sekitar 200 liter solar. Jadi totalnya sekitar lima ton," tambah Dewa.
Lebih lanjut Dewa menjelaskan, kedua tersangka masih diperiksa lebih lanjut.
Pihaknya belum dapat menjabarkan secara detail modus dan penggunaan solar yang telah ditimbun.
Termasuk belum bisa mendalami berapa lama kedua tersangka telah menimbun solar.
Berdasarkan laporan polisi, solar timbunan tersebut lalu dijual ke orang lain.
Dewa mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan kasus penyalahgunaan niaga BBM subsidi.
Mereka dijerat dengan pasal serupa seperti kasus di Yogyakarta di atas.
(TribunHealth.com)