Trend dan Viral

Aksi Penimbun Pertalite di Yogyakarta, Tiap Hari Isi 800 Liter, Bayar Tip 2 Ribu ke Petugas SPBU

Penulis: Putri Pramestia
Editor: Putri Pramestia
Polisi ungkap modus aksi penimbunan Pertalite pakai motor yang dimodif, Rabu (20/9/2023).

Sehingga motor tersebut memiliki kapasitas besar yaitu 15 liter sekali isi.

"Tiap hari mereka bisa beli 800 liter Pertalite dan diedarkan di wilayah Sleman dan Yogyakarta."

Baca juga: Kejanggalan Rekaman CCTV Kasus Bocah SD di Gresik buta, Kasek Diperiksa Ulang LBH: Jadikan Tersangka

"Rata-rata penghasilan bersih yaitu Rp11 juta dan karyawan digaji sebesar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta, termasuk uang makan," jelas dia.

Selain membeli menggunakan tangki motor yang sudah dimodifikasi, para pelaku ini juga membeli menggunakan jeriken.

Jerikan ini ditempatkan pada keranjang besi yang ditempatkan di belakang motor.

"Pelaku memodifikasi tangki motor agar memuat bensin lebih banyak dan disedot, dipindah ke jeriken dan dijual di Yogyakarta dan Sleman," ucap AKP Archye Nevada.

Tidak hanya itu, para pelaku juga memberikan uang tip kepada petugas SPBU saat membeli BBM jenis Pertalite.

Uang tip yang diberikan Rp2.000 setiap kali isi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 No 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Kejadian serupa juga terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur.

Dua orang warga Banyuwangi diduga menimbun BBM bersubsidi jenis bio solar sebanyak kurang lebih lima ton.

Baca juga: Salma Salsabil Dikecam Imbas Aksinya yang Mengubah Lirik Lagu Stasiun Balapan dengan Kata Kasar

Kedua orang tersebut adalah HH (38), warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, dan DAS (49), warga Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi.

Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan menjelaskan, dua tersangka memiliki peran yang berbeda.

HH berperan sebagai sopir, ia membeli dan mengangkut solar dari SPBU ke lokasi penimbunan.

Solar ini dibeli dengan kendaraan truk di salah satu SPBU di Kecamatan Kalipuro, kemudian dibawa ke tempat penimbunan.

"Dalam sehari, tersangka membeli BBM untuk ditimbun sebanyak lima drum," kata Dewa.

Truk yang digunakan untuk memuat bio solar hasil penimbunan di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (18/7/2023). (jatim.tribunnews.com)

Di tempat penimbunan, solar dari tangki dipindah dengan menggunakan pompa ke drum.

Sementara tersangka DAS berperan sebagai penyedia gudang tempat penimbunan.

"Penyalahgunaan BBM ini kami ungkap pada Minggu (16/7/2023)," kata Dewa, Selasa (18/7/2023).

Halaman
123