2. Klik menu "BELI E-METERAI", lalu login dengan akun yang dimiliki
3. Akan muncul dua pilihan menu, pembelian dan pembubuhan
4. Pilih tahap pembubuhan, jika Anda telah membeli meterai elektronik
5. Masukkan detil informasi dokumen meliputi tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
6. Unggah dokumen dalam format PDF
7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
8. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes', dan masukkan PIN
9. Isi PIN yang didaftarkan untuk menyelesaikan proses pembubuhan
10. Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai.
Baca juga: SALUT! Kurir Ini Tetap Antarkan Makanan Pelanggan Usai Motornya Disita Meski Harus Jalan Kaki
Sebagai tambahan informasi, lima distributor resmi pembelian dan pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai yaitu:
1. PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/
2. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/
3. PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/
4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/
5. Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/
Baca juga: Usai Bongkar Pungli Kepsek, Guru SD di Bogor Dijemput Paksa ke Kejaksaan, Sempat Bikin Reza Syok
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/Kompas.com)
Baca berita lainnya di sini.
Baca tanpa iklan