TRIBUNHEALTH.COM - Tahukah Anda jika seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 menggunakan materai elektronik atau e-Meterai?
Materai elektronik atau e-Materai digunakan pada dokumen-dokumen yang perlu diunggah ke dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id, seperti surat pernyataan instansi dan surat lamaran.
Tak hanya dokumen persyaratan, nantinya materai elektronik atau e-Meterai juga digunakan ketika proses pemberkasan sampai pengusulan nomor induk pegawai (NIP).
Di dalam pengimplementasiannya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerjasama dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).
”(Pengadaan CASN tahun ini) kembali menggunakan materai elektronik PERURI,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen yang dikutip dari laman Kompas.com.
Baca juga: Ereksi Hanya Bisa Tahan Sebentar? Dokter Bagikan 3 Tips Ini, Para Pria Wajib Tahu!
Cara membeli materai elektronik untuk seleksi CPNS 2023
Dilansir dari laman Kompas.com, pembelian materai elektronik untuk seleksi CPNS 2023 dapat dilakukan dengan akun yang sudah terdaftar di laman SSCASN.
Adapun tata cara pembelian materai elektronik untuk persyaratan CPNS 2023 sebagai berikut:
1. Login ke akun SSCASN dan lakukan registrasi akun E-Meterai
2. Setelah berhasil membuat akun E-Meterai di laman SSCASN, Anda akan diarahkan ke laman https://e-meterai.co.id
3. Login dengan akun yang sudah terdaftar di SSCASN
4. Pilih menu Pembelian
5. Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik Bayar
6. Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran
7. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan, klik Lanjut dan lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera.
Setelah itu, Anda dapat mengikuti langkah-langkah selanjutnya untuk melakukan penyelesaian pembelian meterai elektronik.
Baca juga: Dear Pria, Jangan Sampai Putus Asa, Dokter Sebut Gangguan Ereksi Dapat Diperbaiki
Cara memasang materai elektronik untuk seleksi CPNS 2023
Pembubuhan atau pemasangan meterai elektronik bisa dilakukan pada SSCASN maupun website distributor atau website mitra distributor setelah dilakukan pembelian.
Dilansir dari laman resmi e-Meterai, tarif bea materai dokumen yang masuk dalam objek bea meterai sebesar Rp 10.000.
Lebih lanjut, tata cara pembubuhan meterai elektronik atau e-meterai sebagai berikut:
1. Buka laman https://e-meterai.co.id
Baca tanpa iklan