Trend dan Viral

Bupati Maluku Tenggara Rudapaksa Gadis Pelayan Kafe, Beri Mahar Rp 1 M, Ortu Korban Cabut Laporan

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Kolase Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun

TRIBUNHEALTH.COM - Viral kabar Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun menikahi gadis yang ia setubuhi.

Pasalnya Bupati memberikan mahar sebesar Rp 1 miliar kepada gadis yang ia rudapaksa berinisial TA.

M Thaher Hanubun dilaporkan oleh korban yang berusia 21 tahun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Jumat (1/9/2023).

Kabar terbaru menyebutkan jika Thaher Hanubun menikahi korbannya.

Kabar ini disampaikan oleh pendamping korban, Othe Patty.

"Iya hari Jumat kemarin," ujar Othe seperti yang diwartakanTribunAmbon.com, dikutipTribunhealth.com dari laman Serambinews.com.

Othe menuturkan jika mahar yang diberikan cukup fantastis, yaitu sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Waktu Terbaik Konsumsi Minuman Herbal Ala dr. Zaidul Akbar dan Rasakan Segudang Manfaatnya

"Maharnya itu diantar langsung oleh kontraktornya bupati ke Jakarta," lanjut Othe.

Pernikahan siri tersebut dilakukan di Kota Tual, Maluku.

Dilansir dari laman Serambinews.com, sang paman korban menjadi wali dalam pernikahan tersebut.

Saat pernikahan berlangsung, korban pun tidak berada di lokasi melainkan di Jakarta.

Menurut Othe, pernikahan itu menegaskan bahwa orangtua pelapor telah mengikhlaskan anaknya dinikahi, meski sempat melaporkan bupati atas tindak pidana.

Othe meyakini, korban dipaksa untuk menerima lamaran dari Thaher.

Baca juga: Makan Nanas saat Hamil Bikin Makin Becek? Begini Tanggapan Dokter

Meski begitu, ia masih akan mengawal kasus ini.

"Kami akan kawal terus kasus ini," tandasnya.

Kabar pernikahan ini mulai mencuat setelah pelapor menarik laporannya dari Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat mengatakan, pihaknya telah menerima surat penarikan laporan pada Rabu (6/9/2023), kurang dari sepekan setelah laporan dilayangkan pada Jumat (1/9/2023).

"Hari Rabu (5/9/2023) penyidik menerima surat dari pelapor yang isinya pelapor menarik kembali laporannya dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," katanya.

Baca juga: Kebiasaan Masturbasi Tingkatkan Risiko Pria Alami Ejakulasi Dini, Begini Penjelasan Dokter

Meski laporan dicabut, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum karena TPKS tak bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Namun, Roem mengaku, pihaknya banyak mengalami kendala dari pelapor.

Halaman
12