Trend dan Viral

Ada 17 Gratifikasi yang Boleh Diterima ASN dan Pejabat, KPK Jelaskan Aturannya

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK

TRIBUNHEALTH.COM - Diketahui jika aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat dilarang untuk menerima gratifikasi.

Larangan menerima gratifikasi ini tertuang di dalam Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Namun rupanya tak semua gratifikasi dilarang diterima oleh ASN ataupun pejabat dari pihak ketiga.

Pasalnya ada juga gratifikasi yang boleh diterima oleh ASN ataupun pejabat.

Analis Pemberantasan Tipikor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anjas Prasetiyo, mengatakan KPK bukan memberantas semua gratifikasi, akan tetapi mengendalikan.

Baca juga: Kejaksaan RI Buka 7.846 Formasi CPNS 2023, Ketahui Jurusan yang Dibutuhkan hingga Persyaratannya

Hal ini disampaikannya dalam sosialisasi yang digelar di di Gedung Serba Guna, Kabupaten Belitung, Rabu (23/8/2023).

Dilansir dari laman Bangkapos.com, kehadiran KPK di Belitung untuk mensosialisasikan tentang gratifikasi yang dilarang dan tidak dilarang.

Dijelaskan bahwa ada 17 gratifikasi yang tidak dilarang untuk menerimanya atau tidak wajib dilaporkan.

"Jadi pengendalian gratifikasi tidak untuk memberantas tapi lebih kepada mengendalikan. Kami ingin para ASN dan pejabat di sini paham mana yang boleh, mana yang tidak boleh," ujar Anjas Prasetiyo saat ditemui usai kegiatan pada Rabu (23/8/2023).

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 terdapat kewajiban bagi ASN dan pejabat menolak gratifikasi yang diberikan karena status sebagai ASN maupun pejabat.

Baca juga: TIPS Mencegah Anemia Pada Anak, Salah Satunya Beri Suplementasi Zat Besi

Sebab, gratifikasi akan mengganggu independensi mereka dalam menjalankan tugas dan akan mengutamakan kepentingan pemberi gratifikasi tersebut.

Meskipun demikian, kata dia, ternyata terdapat 17 gratifikasi yang tidak dilarang Undang-Undang.

Pada intinya gratifikasi tidak boleh diberikan atas nama perorangan dalam satu instansi.

Ia mencontohkan di satu sekolah, seorang kepsek dilarang menerima gratifikasi tetapi sekolah bisa seperti untuk pembangunan peningkatan sarana prasarana.

Sehingga membantu siswa lebih mudah dalam pembelajaran yang berdampak pada peningkatan prestasi.

"Mereka harus pilah-pilah, mereka harus berani menolak dan mendidik masyarakat. Memang ketika menolak itu dianggap tidak sopan dan menghina tapi kita harus pintar mendidik mereka," katanya.

Anjas menambahkan praktik gratifikasi memang domiman dilakukan oleh penerima layanan atas jasa yang telah diberikan ASN atau pejabat.

Baca juga: BAHAYA Anak yang Menderita Anemia, Berisiko Alami Stunting hingga Menurunnya Kecerdasan

Padahal seharusnya praktik tersebut jelas dilarang karena ASN sendiri bertugas melayani masyarakat.

Selain itu, kata dia, pihak ketiga atau rekanan yang berkaitan dengan proyek pengadaan fasilitas fisik yang nominalnya cukup fantastis.

Anjas menegaskan pihak ketiga tidak boleh memberikan apapun ketika proyek memasuki tahap tender, pengerjaan hingga selesai pekerjaan.

Halaman
12